Polisi membongkar markas lima pemain judi online (judol) di salah satu rumah Banguntapan, Bantul. Kelima pelaku ternyata membuat banyak akun alias ternak akun untuk meraup cuan dari promosi judi online.
Kelima pelaku yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kamudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tertanggal 10 Juli 2025.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RDS disebut berperan sebagai koordinator yang menyediakan link atau situs judi. Sedangkan empat pelaku lainnya disebut sebagai operator.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," jelas dia.
Sebelumnya, Slamet menjelaskan para pelaku ditangkap dengan barang bukti empat komputer. Disebutkan tiap-tiap operator memanfaatkan 10 akun.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, dimana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," jelas Slamet saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (31/7).
"Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi," ujarnya.
Dari keuntungan pembukaan akun baru itu para pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta. Duit itu masuk ke rekening RDS.
"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp 50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ucap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi.
"Untuk pidananya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030