Menhub Minta KNKT Selidiki Penyebab Kebakaran KM Barcelona Tewaskan 3 Orang

Sulawesi Utara

Menhub Minta KNKT Selidiki Penyebab Kebakaran KM Barcelona Tewaskan 3 Orang

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 22 Jul 2025 11:20 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau pemadaman KM Barcelona di perairan Pulau Talise, Sulawesi Utara.
Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau pemadaman KM Barcelona di perairan Pulau Talise, Sulawesi Utara. (dok. Kemenhub)
Minahasa Utara -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusut penyebab kebakaran KM Barcelona di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) yang mengakibatkan 3 penumpang meninggal dunia. Dudy menegaskan keselamatan pelayaran adalah prioritas utama.

"Karena itu, saya sudah menginstruksikan KNKT untuk melakukan investigasi guna mencari tahu penyebab kebakaran KM Barcelona VA," kata Dudy dalam keterangannya usai meninjau kondisi KM Barcelona di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Senin (21/7/2025).

Dudy juga mendorong penegakan hukum jika terdapat dugaan kelalaian dalam kebakaran kapal tersebut. Dia mengajak seluruh pihak termasuk operator pelayaran meningkatkan budaya keselamatan di sektor transportasi laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami di Kementerian Perhubungan, keselamatan pelayaran adalah prioritas utama," tegas Dudy.

Dalam kunjungannya, Dudy melihat proses pemadaman KM Barcelona. Saat itu kepulan asap dan kemungkinan percikan api masih keluar dari Kapal Barcelona V yang berada di perairan Pulau Talise.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulut yang mengusut kasus kebakaran KM Barcelona V menetapkan satu orang tersangka berinisial IB selaku nakhoda. Pelaku ditetapkan tersangka usai diduga melanggar undang-undang terkait pelayaran.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditpolairud Polda Sulut, telah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial IB," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P Hasibuan kepada wartawan, Senin (21/7).

Alamsyah menyebut, nakhoda ditetapkan tersangka imbas temuan perbedaan data jumlah korban dengan manifes. Tersangka juga diduga lalai karena tidak menerapkan standar keselamatan berlayar.

"(Tersangka melanggar) terkait undang-undang-undang pelayaran. Yang pertama dugaan tidak sesuai dengan manifes. Kedua, tidak menerapkan SOP atau prosedur darurat kebakaran di kapal," ungkapnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads