PT KAI mengosongkan paksa satu rumah di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, Selasa (8/7) pagi. Penghuni rumah yang berada di Jalan Hayam Wuruk itu mengungkap 50% barang miliknya rusak usai pengosongan itu.
Penghuni rumah, Wishnu Prabanggara, mengatakan saat pengosongan kemarin dirinya sedang tidak berada di Jogja. Namun ia sudah mendapat laporan mengenai situasi kemarin dari sang anak.
Diketahui, oleh KAI barang-barang dari rumah itu dipindahkan di sebuah tempat singgah di Sleman dan mempersilakan pemilik untuk mengambilnya. Dari laporan anaknya, Wishnu bilang sebagian barang-barang miliknya rusak usai pengosongan kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang-batang sudah kita ambil, dan lebih 50% rusak. (Seperti) TV dan AC retak, pecah," jelasnya saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).
"Saya belum tahu pasti (detail kerusakan dan jumlah barang rusak), karena cuma dapat info dari anak saya," sambung Wishnu.
Bakal Ambil Langkah Hukum
Wishnu menegaskan tidak akan menuntut ganti rugi ke PT KAI akan kerusakan itu. Namun, ia mengonfirmasi tetap akan mengambil langkah hukum terkait pengosongan paksa kemarin.
"Nggak, kita nggak minta ganti rugi ataupun menanyakan kompensasi ganti rugi. Karena tujuan kami bukan cari uang tapi keadilan," tegasnya.
"Kami akan melakukan upaya hukum. Karena PT KAI sampai sekarang kita minta untuk membuktikan surat kepemilikan nggak pernah ngasih," sambung Wishnu.
Di sisi lain, Wishnu mengatakan usai pengosongan kemarin keluarganya untuk sementara pindah menempati rumah milik keluarga.
"Kami punya rumah di Sindunegaran tapi rumah dalam kondisi rusak karena sudah 20 tahun lebih nggak dipakai, sementara pindah ke sana," pungkasnya.
KAI Kerahkan 400 Personel
Sebelumnya, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, menjelaskan penertiban satu rumah yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang telah dilayangkan sebelumnya. Untuk itu, pihaknya tidak memberikan kompensasi kepada penghuni rumah.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan ketiga yang sudah kami layangkan namun tidak diindahkan oleh keluarga," jelas Feni ditemui di lokasi penertiban, Selasa (8/7).
"Tidak ada kompensasi yang diberikan karena sudah melawati batas SP3," tegasnya.
Dijelaskan Feni, dalam prosedur penertiban dari pihaknya, tidak ada kompensasi ganti rugi yang diberikan ke penghuni. Dasar penertiban itu menurutnya juga sudah disosialisasikan ke warga.
Pada penertiban ini ia bilang, PT KAI melibatkan ratusan personil dari internal maupun eksternal untuk mengosongkan rumah maupun pengangkutan barang.
"Karena ini penertiban, maka secara prosedur yang berikan adalah ongkos bongkar untuk bangunan tambahan, itu sudah kami sosialisasikan," jelas Feni.
"Kami mengerahkan total 400 personel gabungan dari KAI dan eksternal. Ini untuk barang-barang sudah kami amankan, kita antar ke rumah singgah di wilayah Sleman untuk menampung barang-barang, kita akan proses selanjutnya," lanjutnya.
Selain itu, menurut Feni, penertiban ini juga tidak perlu ada keputusan pengadilan.
"Ini penertiban aset negara di bawah pengelolaan KAI, jadi tidak perlu ada surat pengadilan sebetulnya, karena secara kepemilikan aset negara di bawah pengelolaan KAI," ungkapnya.
Di sisi lain, terkait tuntutan keluarga tentang legalitas kepemilikan bangunan, Feni mengklaim sudah menyampaikan hal itu di sosialisasi. Sedangkan, terkait warga yang akan mengambil langkah hukum, ia mengaku menghormati keputusan itu.
"Itu (warga akan mengambil langkah hukum) hak warga, kita akan berkoordinasi kita akan kooperatif," ungkap Feni.
"Semua informasi sudah kami sampaikan di setiap sosialisasi yang kami lakukan, jadi apa yang mereka inginkan sudah kami sampaikan," pungkasnya.
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya