Respons KAI soal Warga Lempuyangan Sambat Barang Rusak Saat Penggusuran

Respons KAI soal Warga Lempuyangan Sambat Barang Rusak Saat Penggusuran

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 11 Jul 2025 12:09 WIB
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, ditemui di Stasiun Tugu Jogja, Jumat (11/7/2025).
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, ditemui di Stasiun Tugu Jogja, Jumat (11/7/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Penghuni rumah yang ditertibkan KAI Selasa (8/7) lalu mengeluhkan barang-barangnya rusak usai pengosongan paksa itu. Terkait hal itu, PT KAI menyebut jika sistematika pengosongan sudah dijelaskan di surat peringatan ketiga (SP3).

Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, mengatakan dalam SP3 sudah disebutkan jika saat penertiban, kerusakan maupun kehilangan bukan tanggung jawab PT KAI.

"Kita sudah menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan, dan kerusakan maupun kehilangan bukan tanggung jawab KAI karena memang sudah sesuai dengan prosedur," jelasnya saat ditemui di Stasiun Tugu Jogja, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feni kembali menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum jika penghuni rumah akan mengambil langkah hukum imbas penertiban beberapa waktu lalu.

"Upaya hukum yang akan disampaikan oleh penghuni. Kita akan hormati karena upaya hukum merupakan hak semua warga Indonesia," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PT KAI mengosongkan paksa satu rumah di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, Selasa (8/7) pagi. Penghuni rumah yang berada di jalan Hayam Wuruk itu mengungkap 50% barang miliknya rusak usai pengosongan itu.

Penghuni rumah, Wishnu Prabanggara, mengatakan ia saat pengosongan kemarin sedang tidak berada di Jogja. Namun ia sudah mendapat laporan mengenai situasi kemarin dari sang anak.

Diketahui, oleh KAI barang-barang dari rumah itu dipindahkan di sebuah tempat singgah di Sleman dan mempersilakan pemilik untuk mengambilnya. Dari laporan anaknya, Wishnu bilang sebagian barang-barang miliknya rusak usai pengosongan kemarin.

"Barang-batang sudah kita ambil, dan lebih 50% rusak. (Seperti) TV dan AC retak, pecah," jelasnya saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).

"Saya belum tahu pasti (detail kerusakan dan jumlah barang rusak), karena cuma dapat info dari anak saya," sambung Wishnu.

Wishnu menegaskan tidak akan menuntut ganti rugi ke PT KAI akan kerusakan itu. Namun, ia mengonfirmasi tetap akan mengambil langkah hukum terkait pengosongan paksa kemarin.

"Nggak, kita nggak minta ganti rugi ataupun menanyakan kompensasi ganti rugi. Karena tujuan kami bukan cari uang tapi keadilan," tegasnya.

"Kami akan melakukan upaya hukum. Karena PT KAI sampai sekarang kita minta untuk membuktikan surat kepemilikan nggak pernah ngasih," sambung Wishnu.




(apu/ahr)

Hide Ads