PT KAI akhirnya menertibkan satu rumah di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, Selasa (8/7) pagi. Satu rumah yang berada di Jalan Hayam Wuruk ini dikosongkan paksa dan selanjutnya dipasangi pagar seng.
Pantauan detikJogja, para petugas gabungan dari KAI, aparat kepolisian dan TNI sudah hadir ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB. Sempat terjadi dialog antara petugas dan pihak warga, namun hanya sekitar 5 menit petugas langsung mengosongkan paksa isi rumah.
Puluhan petugas yang hadir kemudian mulai mengosongkan rumah dan langsung mengangkut barang-barang ke tiga truk besar yang telah disiapkan. Sembari berjalan pengosongan, beberapa orang juga memasang pagar seng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sempat ada dialog, 5 menit, ditanya mau mengosongkan sendiri atau tidak, kemudian kami menanyakan balasan surat kami, tapi petugas langsung melakukan pengosongan," jelas kuasa hukum warga dari LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadan ditemui di lokasi, Selasa (8/7/2025).
Raka mengatakan, surat yang dikirimkan ke PT KAI berisi keberatan dan menanyakan dasar hukum PT KAI melakukan upaya penertiban. Menurutnya, masalah ini harusnya diselesaikan dengan dialog dan mediasi.
"Itu (surat keberatan) tidak sekali dua kali kami sampaikan, akan tetapi PT KAI tidak pernah menjawab secara signifikan," papar Raka.
"Dari pihak keluarga sampai hari ini mengatakan kami bukan menolak tapi kami bertahan, alasannya karena di berbagai pertemuan KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya," imbuhnya.
Lebih lanjut Raka mengatakan setelah penertiban ini pihak keluarga akan berembuk menentukan langkah selanjutnya. Ia mengindikasikan akan mengambil upaya hukum.
"Akan dikomunikasikan lebih lanjut dulu dengan pihak keluarga. Karena ini satu rumah dengan 8 KK yang ada di sini," ujar Raka.
"Kami akan melakukan penilaian dan analisa, banyak temuan dan dugaan yang terindikasi tindakan melawan hukum. Kita akan telaah dan selanjutnya melakukan upaya hukum," sambungnya.
Sementara Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih menjelaskan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan Ketiga (SP3). Pada penertiban ini pihaknya melibatkan ratusan personel.
"KAI Daop 6 berkolaborasi dengan kepolisan, TNI dan kewilayahan telah melakukan penertiban rumah dinas nomor 13 aset milik negara. Kami mengerahkan total 400 personel gabungan dari KAI dan eksternal," jelasnya.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan ketiga yang sudah kami layangkan namun tidak diindahkan oleh keluarga," lanjut Feni.
Terkait tuntutan keluarga tentang legalitas kepemilikan bangunan, Feni mengklaim sudah menyampaikan hal itu di sosialisasi.
"Semua informasi sudah kami sampaikan di setiap sosialisasi yang kami lakukan, jadi apa yang mereka inginkan sudah kami sampaikan," tegasnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan