PT KAI Tak Beri Kompensasi untuk Warga Lempuyangan yang Digusur, Ini Alasannya

PT KAI Tak Beri Kompensasi untuk Warga Lempuyangan yang Digusur, Ini Alasannya

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 08 Jul 2025 12:17 WIB
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih ditemui di lokasi penertiban di Tegal Lempuyangan, Selasa (8/7/2025).
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih ditemui di lokasi penertiban di Tegal Lempuyangan, Selasa (8/7/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja - Satu rumah di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, digusur PT KAI, Selasa (8/7) pagi. PT KAI menyebut tidak akan memberikan kompensasi kepada warga tersebut.

Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih menjelaskan penertiban dilakukan merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang telah dilayangkan sebelumnya. Untuk itu, pihaknya tidak memberikan kompensasi kepada penghuni rumah.

"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan ketiga yang sudah kami layangkan namun tidak diindahkan oleh keluarga," jelas Feni ditemui di lokasi penertiban, Selasa (8/7/2025).

"Tidak ada kompensasi yang diberikan karena sudah melewati batas SP3," tegasnya.

Dijelaskan Feni, dalam prosedur penertiban dari pihaknya, tidak ada kompensasi ganti rugi yang diberikan ke penghuni. Dasar penertiban itu menurutnya juga sudah disosialisasikan ke warga.

Pada penertiban ini, ia bilang, PT KAI melibatkan ratusan personil dari internal maupun eksternal untuk mengosongkan rumah maupun pengangkutan barang.

"Karena ini penertiban, maka secara prosedur yang berikan adalah ongkos bongkar untuk bangunan tambahan, itu sudah kami sosialisasikan," jelas Feni.

"Kami mengerahkan total 400 personel gabungan dari KAI dan eksternal. Ini untuk barang-barang sudah kami amankan, kita antar ke rumah singgah di wilayah Sleman untuk menampung barang-barang, kita akan proses selanjutnya," lanjutnya.

Selain itu, menurut Feni, penertiban ini juga tidak perlu ada keputusan pengadilan.

"Ini penertiban aset negara di bawah pengelolaan KAI, jadi tidak perlu ada surat pengadilan sebetulnya, karena secara kepemilikan aset negara di bawah pengelolaan KAI," ungkapnya.

Di sisi lain, terkait tuntutan keluarga tentang legalitas kepemilikan bangunan, Feni mengklaim sudah menyampaikan hal itu di sosialisasi. Sedangkan, terkait warga yang akan mengambil langkah hukum, ia mengaku menghormati keputusan itu.

"Itu (warga akan mengambil langkah hukum) hak warga, kita akan berkoordinasi kita akan kooperatif," ungkap Feni.

"Semua informasi sudah kami sampaikan di setiap sosialisasi yang kami lakukan, jadi apa yang mereka inginkan sudah kami sampaikan," pungkasnya.

Diketahui, PT KAI menggusur belasan keluarga yang tinggal di kawasan Tegal Lempuyangan, Jogja. Sebagian besar penghuni bersedia pindah dan memperoleh kompensasi dari PT KAI setelah menerima ultimatum untuk segera angkat kaki.

Hanya saja ada 1 warga yang masih memilih bertahan. Hal itu membuat PT KAI hari ini melakukan penertiban.




(ahr/rih)

Hide Ads