Sejumlah permintaan terakhir warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, diungkapkan dalam audiensi tertutup dengan PT KAI Daop 6 Jogja, kemarin.
Agustusan Terakhir
Diketahui, audiensi pada Selasa (17/6) sore itu berkaitan dengan terbitnya surat peringatan ketiga atau SP 3 dari PT KAI soal pengosongan atau pembongkaran bangunan.
"Kalau kami ini kan mewakili warga, maka sikap warga di situ adalah meminta supaya bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya. Setelah itu, terserah KAI mau ngapain," kata juru bicara warga Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, seusai audiensi di kantor KAI Daop 6 Jogja, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan (melakukan penertiban setelah Agustus), kalau itu memang dirasa perlu dilakukan oleh KAI, silakan," imbuh dia.
Pengukuran Ulang Bangunan
Mengenai kompensasi, Fokki berujar, warga meminta pengukuran ulang terhadap bangunan yang dikompensasikan.
"Kalau kompensasi, warga itu mintanya supaya ada pengukuran ulang. Nah, hanya teknisnya seperti apa, ini yang akan kami rembuk," ujar Fokki.
Namun, dia tidak menyampaikan berapa besaran kompensasi yang diinginkan warga.
"Itu saja. Itu kan sebenarnya tidak muluk-muluk kan. Jadi, itu hanya minta mundur satu bulan saja. Yang namanya palilah itu kan habisnya masih Oktober," ucap dia.
Ingin Diskusi Lagi dengan KAI
Ditanya soal hasil audiensi tersebut, Fokki mengatakan warga akan berkumpul untuk membahas pemaparan KAI, yang selanjutnya menentukan respons.
"Ketika ini warga mendengar, rencananya warga langsung akan melakukan komunikasi dan konsolidasi untuk membicarakan apa yang tadi disampaikan oleh KAI. Akan didiskusikan lagi dengan KAI," kata dia.
Surat Peringatan Ketiga KAI
Sebelumnya, PT KAI melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan kepada warga Tegal Lempuyangan.
Awalnya KAI telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada warga Tegal Lempuyangan pada 21 Mei, lalu disusul SP kedua pada 4 Juni.
"Ya (SP3 sudah dikirimkan KAI) Kamis (12/6) lalu," kata Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo saat dihubungi wartawan, Selasa (17/6).
Isi SP3 dari PT KAI sama seperti surat peringatan sebelumnya. Yakni berisi tentang tindak lanjut usai peringatan di SP1 tidak dilakukan oleh warga.
"Bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Saudara belum melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan tambahan secara mandiri," bunyi pernyataan dalam SP3.
Surat itu juga kembali meminta warga untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tambahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan tambahan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban," tulis PT KAI dalam SP3 itu.
Penjelasan KAI
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Feni Novida Saragih mengatakan penerbitan SP3 ini sudah sesuai prosedur dari KAI Daop 6 dalam melaksanakan proses penertiban untuk penataan Stasiun Lempuyangan.
"Sudah dilakukan sosialisasi, dilanjutkan mediasi, karena tidak tercapai kesepakatan maka kemudian dikirimkan SP 1, dilanjutkan SP2 dan SP3, kemudian nantinya akan dilakukan penertiban," kata Feni melalui keterangan tertulis.
Feni menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan rencananya sesuai timeline dan prosedur dari KAI. Dengan kata lain, pihaknya menolak permintaan warga soal penundaan penertiban di bulan Agustus.
"Untuk sementara, kami mengikuti prosedur dari pusat, yaitu setelah SP3 berakhir masa tenggatnya, penertiban akan dilakukan. Kami akan memberikan waktu bagi warga untuk melakukan pengosongan secara sukarela setelah SP3 dikirimkan," paparnya.
Feni juga bilang bahwa kompensasi tetap akan mengacu pada prosedur yang telah berulang kali disampaikan dalam sosialisasi dan mediasi kepada warga.
"Kami tetap pada keputusan awal. Warga juga sudah memahami bahwa sesuai dengan sosialisasi sebelumnya, kompensasi yang diberikan adalah ongkos bongkar, dan tidak ada perubahan. Tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di KAI," tegas Feni.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030