Walkot Hasto soal Sanksi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

Walkot Hasto soal Sanksi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 02 Jul 2025 18:51 WIB
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo memasang tanda tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, Rabu (2/7/2025).
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo memasang tanda tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, Rabu (2/7/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Alih-alih memberlakukan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo berupaya melengkapi fasilitas Tempat Khusus Merokok (TKM) untuk para perokok.

Pemerintah sejatinya terus menggaungkan Malioboro sebagai KTR sejak awal 2025. Namun masih tetap saja banyak wisatawan maupun pelaku wisata yang kedapatan masih merokok di kawasan yang termasuk Sumbu Filosofi Jogja itu.

Hasto pun mengambil kebijakan untuk menambah fasilitas TKM. Lantaran menurutnya tidak bijak jika memaksa perokok untuk tidak merokok dan memberikan sanksi jika pemerintah tidak memberikan solusi bagi perokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi dan fasilitas harus seimbang, kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya bisa semakin keras, tapi kalau fasilitasnya belum cukup ya kita hati-hati dulu," jelasnya saat ditemui di Malioboro, Rabu (2/7/2025).

Di Malioboro saat ini sudah terdapat 14 titik TKM. Titik-titik smoking area baru itu tersebar di beberapa lokasi usaha di Malioboro, seperti mal, restoran, coffee shop, hingga mini market.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, kata Hasto, jumlah tersebut masih belum cukup mengakomodir perokok. Pemkot Jogja akan terus mengidentifikasi titik lain yang berpotensi jadi TKM.

"Nanti kita identifikasi lagi titik-titik mana yang memungkinkan. Sekarang sudah ada 14 (TKM), tapi masih ada kekurangan," ungkap Hasto.

"Saya beri waktu dua minggu untuk (dinas terkait) menentukan itu (titik TKM baru), sampai 15 Juli. Jadi Dinas memetakan baik di barat atau timur jalan, tanggal 15 nanti dipresentasikan," sambungnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap 22 titik lokasi potensi TKM.

Ia memaparkan beberapa syarat untuk lokasi yang berpotensi jadi TKM. Di antaranya KTM harus berada di ruang terbuka untuk sirkulasi, terpisah dengan ruang utama bangunan, serta jauh dari tempat berlalu-lalang pengunjung.

"(Lokasi lain selain 14 TKM) Lainnya masih dalam proses untuk menyesuaikan sesuai dengan ketentuan. Misalnya tempat sudah ada, tapi dekat dengan orang yang lalu-lalang," terang Emma.

Potensi Sanksi

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengungkap sanksi yustisi yang mungkin diterapkan untuk pelanggar KTR di Malioboro. Sanksi itu diterapkan kepada pelanggar yang berulang. Utamanya pelaku usaha atau warga lokal yang beraktivitas di kawasan Malioboro.

"Yang akan kita sasar warga lokal, termasuk pelaku usaha jasa pariwisata, seperti kusir andong, tukang becak, juru parkir yang beraktivitas di Malioboro," jelas Octo.

"Kalau wisatawan, akan kami berikan surat peringatan dan kita share di media sosial, agar mereka ada efek jera, sekaligus edukasi ke masyarakat lebih luas," imbuhnya.

Octo menambahkan, aturan sanksi yustisi juga sudah dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang KTR. Dalam perda itu tertulis sanksi denda yang bisa dikenakan hingga Rp 7,5 juta bagi masyarakat yang kedapatan melanggar.

"Penegakan kami sasar untuk pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Akan kita sidangkan kalau memang mereka berulang kali melanggar. Ini untuk memberikan efek jera," tegas Octo.

"(Sebelum menerapkan sanksi) Harapannya kami bisa memperbanyak sign (tanda penunjuk TKM). Kita masih berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan DIY, karena beberapa kali kami membuat konsep belum disepakati," pungkasnya.




(rih/dil)

Hide Ads