Satpol PP Jogja Ciduk 200-an Orang Masih Merokok di Malioboro

Satpol PP Jogja Ciduk 200-an Orang Masih Merokok di Malioboro

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 21 Jan 2025 16:23 WIB
Wisatawan menaiki becak melintas di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (23/12/2024). Memasuki libur Natal dan tahun baru sejumlah destinasi wisata di Yogyakarta mulai dipadati wisatawan dan Pemerintah DIY memprediksi jumlah wisatawan selama masa liburan mencapai 9,2 juta orang. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.
Suasana Malioboro Mulai Padat Wisatawan Foto: ANTARA FOTO/HENDRA NURDIYANSYAH
Jogja -

Satpol PP Kota Jogja masih menemukan ratusan pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pedestrian Malioboro pada bulan Januari ini. Padahal, sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan segera diberlakukan.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, memaparkan pihaknya telah menindak tidak kurang dari 200 pelanggar yang masih kedapatan merokok di kawasan Malioboro.

Menurutnya, 200-an pelanggar tersebut dihitung selama Januari hingga tanggal 21. Meski begitu, kata Dodi, pelanggar mayoritas adalah wisatawan. Mereka hanya diberikan pembinaan berupa sanksi teguran lisan maupun teguran tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang lebih ada 200-an pelanggar yang sudah kami temukan, padahal ini baru tanggal 21. Memang kebanyakan wisatawan sih," jelas Dodi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2025).

"Dalam satu hari itu minimal dua kali teman-teman Satpol PP itu melakukan pengawasan terhadap Perda nomor 2 Tahun 2017 itu sebagai kawasan tanpa rokok," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dodi melanjukan, para pelanggar tersebut dicatat datanya dan diberi kartu kuning. Sehingga jika tertangkap kembali, menurutnya, bukan tak mungkin mereka akan di-tipiring-kan. Meski begitu, pihaknya tetap akan menelaah dulu sebelum mengambil tindakan tipiring.

"Nah itu mungkin kalau sudah beberapa kali (kedapatan melanggar) itu bisa kami pidanakan juga," ungkap Dodi.

"(Tapi) kami akan cermati, akan telaah dulu. Sebenarnya kalau sudah dijumpai dan dua kali saja (pelanggaran) itu kan sudah tidak mengindahkan peringatan dari kami. Bisa juga (langsung tipiring)," tegasnya.

Diketahui, mulai tahun 2025 ini Pemkot Jogja akan mulai menerapkan Tipiring yang ancaman hukuman denda paling banyak Rp 7,5 juta atau kurungan satu bulan penjara bagi pelanggar KTR di Malioboro. Hal itu juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

Saat ini, Pemkot Jogja masih terus berupaya melakukan sosialisasi setidaknya sampai Januari 2025. Harapannya, ketika tipiring diberlakukan tak ada dalih dari pelanggar soal tak adanya pemberitahuan.

"(Sampai saat ini) belum ada yang sampai ke sana (terkena denda). Maka dari itu kami giatkan sosialisasi supaya gaungnya bisa terdengar sehingga tidak ada alasan lagi orang tidak tahu (aturan KTR) ini," pungkas Dodi.




(apu/afn)

Hide Ads