Sultan HB X Dukung Larangan Merokok di Malioboro, Minta Petugas Persuasif

Sultan HB X Dukung Larangan Merokok di Malioboro, Minta Petugas Persuasif

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 23 Jan 2025 11:17 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Pantai Parangtritis, Bantul, Kamis (23/1/2025).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Pantai Parangtritis, Bantul, Kamis (23/1/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Satpol PP Kota Jogja akan menindak tegas perokok yang masih nekat merokok di kawasan Malioboro dengan penerapan sanksi yustisi berupa denda hingga kurungan penjara. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, meminta penindakan diawali tindakan persuasif.

"Itu kita lakukan (larangan merokok di Malioboro)," kata Sultan kepada wartawan di Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, Kamis (23/1/2025).

Akan tetapi, Ngarsa Dalem meminta petugas tidak langsung menerapkan sanksi yustisi kepada orang yang merokok di Malioboro. Dia meminta petugas memberikan teguran terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ya kita harus sopan pada orang yang kebetulan merokok di dalam kawasan (Malioboro), jangan sekadar dia merokok terus diambil, tidak. Dimintai kesadarannya untuk membuang rokok itu, kan gitu," ujarnya.

Sultan meminta petugas di lapangan melakukan upaya persuasif terlebih dulu. Sultan meminta petugas agar tidak langsung memberi denda kepada perokok di kawasan Malioboro.

ADVERTISEMENT

"Iya (persuasif). Iya, ndak (belum langsung denda)," ucapnya.

Sultan menyebut masih adanya perokok di kawasan Malioboro karena wisatawan belum memahami peraturan yang baru. Sultan berharap wisatawan mematuhi aturan itu.

"Kita bisa memahamilah mungkin di daerah mereka belum ada larangan itu dan begitu masuk Malioboro ingin merokok. Nah, kita kan juga harus dengan sopan, syukur dia sendiri yang mematikan rokok itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Jogja akan menindak tegas perokok yang masih nekat merokok di kawasan Malioboro dengan penerapan sanksi yustisi. Sanksi yustisi bagi yang kedapatan merokok di pedestrian jalan Malioboro denda Rp 7,5 juta atau penjara selama 1 bulan.

Sebagai informasi, kawasan Malioboro masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) sejalan dengan ditetapkannya Sumbu Filosofi Jogja sebagai warisan budaya dunia oleh Unesco dengan Malioboro berada di dalamnya.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan tindakan tegas akan diberlakukan bagi warga, pedagang, maupun kusir andong yang sehari-hari berada di Malioboro.

Bukan tanpa alasan, menurut Octo, sosialisasi Malioboro sebagai KTR sudah dilakukan sejak lama. Harapannya, pelaku usaha di Malioboro bisa menjadi contoh bagi wisatawan yang mungkin belum mengetahui aturan tersebut.

"Pelaku usaha jasa pariwisata (harusnya) bisa menjadi teladan terwujudnya KTR," jelas Octo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1).

"Namun demikian perkembangan situasi saat ini kalau ada Satpol mereka tertib. Minimal mereka malu sehingga menyembunyikan rokoknya biar asapnya tidak terlihat," sambungnya.

Untuk itu, demi membangun kesadaran terus-menerus menurut Octo perlu dimunculkan efek jeranya dengan penerapan sanksi yustisi. Aturan ini mulai diberlakukan tahun ini. Meski begitu, pihaknya akan lebih dulu menggencarkan sosialisasi setidaknya selama Januari ini.

"Kami bersama tim akan sosialisasi ulang paling tidak di Januari ini bersama Dinkes, bagaimana teman-teman di Dinkes bisa sosialisasikan ulang terkait dengan keberadaan Perda, Perwal, maupun sanksi sehingga pada tahap berikutnya kami akan melakukan yustisi," paparnya.




(ams/dil)

Hide Ads