Syarat Cerai di Pengadilan Agama Beserta Biaya dan Cara Mengajukan Gugatan

Syarat Cerai di Pengadilan Agama Beserta Biaya dan Cara Mengajukan Gugatan

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Selasa, 24 Jun 2025 16:02 WIB
Agreement prepared by lawyer signing decree of divorce (dissolution or cancellation) of marriage, husband and wife during divorce process with male lawyer or counselor and signing of divorce contract.
Ilustrasi syarat cerai di Pengadilan Agama. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew)
Jogja -

Mengurus perceraian bukanlah hal yang mudah, apalagi jika belum memahami syarat cerai di Pengadilan Agama secara lengkap. Banyak pasangan mengalami kebingungan saat ingin mengajukan gugatan karena belum mengetahui prosedur, dokumen yang dibutuhkan, hingga estimasi biaya yang harus disiapkan.

Berdasarkan dokumen Evolusi Hukum Talak dan Cerai Gugat oleh Robiatun Adawiyah, terdapat dua jenis cerai yang dapat diajukan di Pengadilan Agama, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh suami terhadap istrinya, yang dilakukan melalui sidang di Pengadilan Agama dan disertai ikrar talak. Sementara itu, cerai gugat adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami, juga melalui proses peradilan.

Perbedaan utama dari keduanya terletak pada siapa pihak yang mengajukan, yaitu cerai talak oleh suami, sedangkan cerai gugat oleh istri. Kedua jenis perceraian ini hanya sah apabila telah diputuskan melalui sidang resmi di Pengadilan Agama setelah upaya mediasi tidak berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing jenis perceraian ini memiliki syarat yang berbeda. Begitu juga dengan biaya dan cara mengajukannya. Mari simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui prosedurnya secara detail.

Syarat Cerai di Pengadilan Agama

Sebelum mengajukan cerai, baik melalui cerai gugat oleh istri maupun cerai talak oleh suami, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai persyaratan administrasi. Dokumen ini perlu disiapkan sejak awal agar proses pengajuan di Pengadilan Agama dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala administratif. Berikut adalah syarat yang harus dilengkapi, sesuai dengan yang tercantum dalam laman resmi Pengadilan Agama Magelang:

ADVERTISEMENT
  1. Surat gugatan dalam bentuk hard file dan soft file
  2. Fotokopi KTP penggugat, bermaterai Rp 10.000 dan telah dinazegelen (cap pos)
  3. Asli dan fotokopi buku nikah, juga bermaterai Rp 10.000 dan telah dinazegelen
  4. Surat izin atasan, khusus bagi yang berstatus PNS, TNI, atau POLRI
  5. Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama
  6. Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili penggugat

Biaya Proses Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Dalam proses pengajuan cerai di Pengadilan Agama, pihak yang mengajukan permohonan atau gugatan diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya yang disebut sebagai panjar biaya perkara. Biaya ini mencakup berbagai komponen seperti administrasi, pemanggilan para pihak, biaya materai, dan pencatatan putusan.

Besaran biaya bisa berbeda tergantung pada jenis perkara dan lokasi domisili para pihak. Secara umum, berikut adalah kisaran biaya panjar untuk dua jenis perkara perceraian, yang dikutip detikJogja dari dokumen Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sleman
Nomor: 270/Kpa.W12-A2/Sk.Hk2.6/1/2025 tentang Penetapan Panjar (Voorschot) Biaya Perkara dan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya pada Pengadilan Agama Sleman:

1. Cerai Talak (Permohonan Suami)

Untuk perkara cerai talak, pemohon adalah pihak suami yang mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Berdasarkan dokumen panjar yang berlaku, biaya proses cerai talak berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000, tergantung wilayah, jarak domisili para pihak, serta jumlah pemanggilan yang dibutuhkan. Biaya ini mencakup proses sidang, upaya mediasi, hingga pelaksanaan ikrar talak.

2. Cerai Gugat (Gugatan Istri)

Sementara itu, untuk perkara cerai gugat, pihak istri yang bertindak sebagai penggugat. Biaya panjar untuk cerai gugat biasanya sedikit lebih tinggi dibanding cerai talak karena melibatkan pengurusan gugatan tertulis dan pembuktian yang lebih kompleks. Kisaran biayanya berada pada rentang Rp 600.000 hingga Rp 1.500.000, tergantung kompleksitas dan lokasi pihak tergugat.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Dalam sistem hukum Indonesia, proses perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang Pengadilan Agama bagi pasangan beragama Islam. Terdapat dua jenis perkara perceraian yang bisa diajukan, yaitu cerai talak (oleh suami) dan cerai gugat (oleh istri). Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh dalam masing-masing jenis perkara, sebagaimana dijelaskan di dalam laman resmi Pengadilan Agama Yogyakarta Kelas IA.

1. Cerai Talak (Permohonan Suami)

Cerai talak merupakan permohonan yang diajukan oleh suami untuk menceraikan istrinya. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Suami juga dianjurkan untuk meminta bantuan kepada pengadilan dalam menyusun surat permohonan.
  • Pengajuan dilakukan ke Pengadilan Agama yang sesuai domisili Pemohon. Bila suami tinggal di luar negeri, permohonan diajukan ke domisili istri atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat jika keduanya tinggal di luar negeri.
  • Surat permohonan harus memuat data diri lengkap, fakta kejadian (posita), dan tuntutan hukum (petitum). Surat ini boleh diubah selama tidak mengubah substansi utama dan atas persetujuan pihak istri jika sudah memberikan jawaban.
  • Permohonan mengenai hak pengasuhan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan bersamaan atau setelah putusan perceraian dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
  • Membayar biaya perkara sesuai ketentuan. Bagi pihak yang tidak mampu, bisa mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo).
  • Kehadiran kedua belah pihak atau kuasanya dalam sidang sangat penting dan dilakukan berdasarkan panggilan resmi dari pengadilan.

2. Cerai Gugat (Gugatan Istri)

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami. Prosedurnya secara umum sama dengan cerai talak, namun posisi penggugat dan tergugat dibalik.

  • Istri mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama. Jika diperlukan, istri dapat meminta petunjuk dari pengadilan dalam menyusun surat gugatan.
  • Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili istri. Jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di tempat tinggal suami. Jika keduanya di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke tempat dilangsungkannya pernikahan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  • Surat gugatan harus memuat data lengkap, uraian kejadian (posita), dan tuntutan hukum (petitum). Perubahan isi surat gugatan hanya dapat dilakukan tanpa mengubah inti dan atas persetujuan tergugat jika sudah menjawab.
  • Gugatan terkait anak, nafkah, dan harta bersama dapat disertakan dalam gugatan cerai atau diajukan setelah perceraian diputus.
  • Penggugat juga wajib membayar biaya perkara atau dapat mengajukan prodeo jika tidak mampu secara ekonomi.
  • Kedua pihak harus hadir dalam persidangan sesuai panggilan resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Pastikan semua dokumen lengkap dan prosedur diikuti sesuai aturan agar tidak menemui kendala di tengah jalan. Jika perlu, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung ke kantor Pengadilan Agama setempat.




(sto/apl)

Hide Ads