- Cara Menghindari Praktik Mafia Tanah 1. Buatkan Sertifikat untuk Tanah 2. Verifikasi Dokumen Pertanahan dengan Teliti 3. Amankan Dokumen Tanah yang Dimiliki 4. Hindari Transaksi Tanah yang Tidak Jelas 5. Jangan Sembarangan Menitipkan Sertifikat Tanah 6. Pantau Status Tanah Secara Berkala 7. Beri Patok Batas dan Plang di Tanah yang Dipunya 8. Laporkan Jika Ada Aktivitas Mencurigakan
Praktik mafia tanah yang merugikan harus dijegal dengan segala macam cara. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan pemantauan. Sementara itu, masyarakat juga harus membentengi diri dengan sejumlah cara agar tidak menjadi korban.
Disadur dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, modus operandi mafia tanah bisa sangat beragam. Mafia tanah bisa memalsukan dokumen penting, seperti sertifikat tanah, surat warisan, maupun akta jual beli (AJB).
Tak hanya itu, mafia tanah juga bisa mengeksploitasi korban dengan cara melakukan penipuan transaksi jual beli, penyerobotan tanah tanpa izin pemilik, hingga penguasaan tanah yang belum disertifikasi pemiliknya. Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah kasus demikian terjadi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini detikJogja himpunkan sejumlah cara menghindari praktik mafia tanah yang bisa detikers lakukan sebagai langkah antisipasi. Simak baik-baik dan terapkan guna mengamankan tanah kepemilikanmu, ya, Dab!
Cara Menghindari Praktik Mafia Tanah
1. Buatkan Sertifikat untuk Tanah
Sebagaimana telah disinggung sekilas di atas, tanah yang tidak punya sertifikat bisa disikat mafia secara tiba-tiba. Tidak adanya sertifikat ini biasanya disebabkan ketidaktahuan pemilik mengenai status hukum tanah terkait.
Oleh karena itu, detikers harus segera membuat sertifikat tanah dengan menghubungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Tenang saja, prosesnya dapat dilakukan secara online maupun offline secara mudah.
"Buat sertipikatnya mudah sekali, cepat, dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap, red) tidak dipungut biaya aneh-aneh. Datanglah ke Kantor BPN setempat di mana Bapak/Ibu berada, insya Allah kami melayani dengan baik. Terbukti bahwa sertipikat asli yang dimiliki para korban bagaimana pun mampu menyelamatkan aset yang mereka miliki," jelas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dikutip dari detikProperti, Selasa (17/6/2025).
2. Verifikasi Dokumen Pertanahan dengan Teliti
Dirujuk dari buku Cara Hebat Anti Mafia Tanah tulisan Brama Hardi Wardana, keaslian dokumen yang detikers miliki harus diverifikasi keasliannya. Dengan begitu, risiko mafia tanah memanfaatkan ketidaktelitian terkait dokumen bisa diminimalisir.
Kamu bisa memeriksakan keaslian sertifikat tanah di kantor BPN sebagai contoh. Tidak hanya itu, di kantor BPN, detikers juga bisa sekaligus meminta prosedur pengecekan riwayat kepemilikan tanah untuk memastikan tanah bebas sengketa atau kepemilikan ganda.
Pun juga dokumen-dokumen lain yang penting perlu diverifikasi. Sebut saja surat ukur, peta bidang tanah, dokumen izin peruntukan lahan, dan AJB. Apabila bingung mengurus sendiri, detikers dapat meminta bantuan notaris atau PPAT terpercaya.
3. Amankan Dokumen Tanah yang Dimiliki
Sertifikat tanah ataupun dokumen pertanahan lain yang jatuh ke tangan mafia pasti akan disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, detikers perlu menyimpannya di tempat paling aman.
Di rumah misalnya, pakai brankas dengan sistem kunci yang kompleks agar aman. Kamu juga dapat menyimpan dokumen-dokumen tersebut dengan memanfaatkan layanan safe deposit box di bank terdekat.
4. Hindari Transaksi Tanah yang Tidak Jelas
Bukan cuma pemilik tanah saja yang bisa terkena penipuan dari mafia, melainkan juga calon pembeli. Oleh karena itu, detikers harus menghindari transaksi tanah yang terkesan aneh, seperti harga per meter terlalu murah padahal lokasinya strategis, dan lain sebagainya. Selalu lakukan cross check dan perbandingan harga sebelum membeli tanah.
Mafia tanah juga sering kali merayu korbannya untuk mengambil jalan pintas dalam proses jual beli. Padahal, semua sudah diatur secara terperinci oleh negara. Jadi, lebih baik ikuti prosedur yang sah kendati butuh waktu lebih lama ketimbang tertipu.
Pun juga ketika ingin menjual tanah, memecah sertifikat, ataupun balik nama, detikers harus mengikuti seluruh prosesnya secara detail. Bila tidak begitu paham, sewa jasa pengacara properti agar bisa memberikanmu nasihat-nasihat berguna. Tentunya, pilih jasa yang sudah terpercaya dan punya banyak testimoni apik.
5. Jangan Sembarangan Menitipkan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah yang dimiliki tidak boleh sembarangan dipinjamkan atau dititipkan kepada orang lain. Bahkan, kepada kerabat, teman dekat, atau pihak profesional lain, tanpa melakukan cek latar belakang dan legalitas orang tersebut terlebih dahulu.
Salah-salah, sertifikat tanahmu bisa jadi digandakan atau dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian dan masalah.
"Jika sudah memiliki sertipikat jangan sembarangan dititipkan atau dipinjamkan kepada siapa pun yang tidak berhak. Sering kali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban. Amankan sertipikat yang sudah kita miliki tadi, ini mencegah terjadinya pemalsuan dan penggandaan dokumen yang tidak diperbolehkan," jelas Menteri ATR/BPN, AHY.
Jika terpaksa menitipkan, semisal karena proses jual beli, maka detikers bisa membuat surat kuasa penitipan atau akta penitipan resmi. Dengan begitu, dokumenmu terjamin legalitasnya.
6. Pantau Status Tanah Secara Berkala
Tips berikutnya untuk mencegah praktik mafia tanah adalah melakukan pengecekan status tanah secara berkala. Kamu bisa dengan mudah melakukan pengecekan dengan datang ke kantor BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Apabila ada perubahan yang mencurigakan, segera lapor.
7. Beri Patok Batas dan Plang di Tanah yang Dipunya
Tanah yang dibiarkan tidak terurus, terlebih tanpa adanya plang sertifikat atau patok batas, rentan dijadikan sasaran mafia tanah. Pun jika membuat patok batas, ikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN.
"Jangan telantarkan tanah kita, cek tanah kita, jangan biarkan bertahun-tahun tidak ada yang memanfaatkan terus tidak ada batasnya. Kalau bisa, pasang patok batas yang lebih permanen, sehingga tidak mudah digeser dan akhirnya diserobot siapa pun," kata AHY.
Plang tanah adalah papan atau lembaran berisikan nama, nomor sertifikat, dan status tanah. Plang ini biasanya diletakkan di bagian tanah yang dekat jalan atau mudah dilihat. Bahan plang sering kali menggunakan logam atau plastik yang bisa bertahan lama.
8. Laporkan Jika Ada Aktivitas Mencurigakan
Terakhir, apabila menjumpai hal-hal yang mencurigakan, segera lapor. Kamu bisa secara khusus melapor kepada Satgas Anti-Mafia Tanah ataupun satuan penegak hukum lain. Sebelum melapor, pastikan memiliki bukti-bukti yang mendukung klaimmu. Jangan segan-segan untuk melapor, ya, Dab!
Nah, itulah 8 cara menghindari praktik mafia tanah yang merugikan korban. Selalu bersikap awas dan hati-hati agar tidak terkena jebakan, ya, detikers!
(sto/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030