Berdasarkan Laporan Tahunan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Agama Kota Cirebon tahun 2024, dari 897 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kota Cirebon, sebanyak 889 atau 99,11% di antaranya adalah kasus perceraian. Jumlah tersebut terdiri dari 693 gugat cerai atau istri yang melakukan pengajuan perceraian. Sementara 196 sisanya merupakan cerai talak atau suami yang melakukan pengajuan cerai.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 887 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 669 kasus merupakan cerai gugat dan 208 cerai talak. Sedangkan di tahun 2022, ada 946 kasus perceraian, dengan cerai gugat 732 dan cerai talak 214 kasus.
Petugas Informasi Pengadilan Agama Kota Cirebon Adri mengatakan, jumlah kasus perceraian selama 3 tahun terakhir memang mengalami penurunan. Hal ini disebabkan karena adanya surat edaran yang berasal dari Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa perkara perceraian dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri berselisih dan bertengkar terus-menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data memang menurun, penyebabnya karena implementasi peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan bagi yang mau cerai harus pisah rumah dulu selama 6 bulan, itu aturan lama, cuman sekarang penerapannya lebih ketat," tutur Adri, belum lama ini.
Di tahun 2024, ada beberapa penyebab perceraian yang paling dominan seperti perselisihan terus-menerus sebanyak 467 kasus, meninggalkan salah satu pihak 123 kasus, masalah ekonomi atau nafkah 39 kasus, dan kekerasan rumah tangga 8 kasus.
Khusus untuk perselisihan terus menerus, jika dikaji lebih jauh ada banyak faktor yang menyebabkan perselisihan tersebut terjadi seperti judi, perselingkuhan hingga perzinahan. "Jadi perselisihan itu bisa karena judi, perzinahan, cuman buktinya tidak kuat, jadi sebatas alasan terjadinya perselisihan bukan jadi alasan utama, ada kemungkinan gitu, kayak misal suaminya judi terus, ada buktinya nggak, ada yang lihat nggak, nggak tahu juga, nah itu lebih condong ke perselisihan," tutur Adri.
Untuk mencegah perceraian juga, Pengadilan Agama Kota Cirebon menyediakan layanan konsultasi berupa help center, yang menjadi tempat bagi pasangan yang mengalami masalah rumah tangga.
"Help center itu tempat konseling, orang yang biasanya masih ragu, ke sini curhat, jadi kita arahin jangan cerai, jumlahnya juga lumayan tinggi, biasanya orang yang belum 6 bulan mengajukan cerai, kita arahkan dulu ke help center buat konseling dampak perceraian itu apa," pungkas Adri.
(sud/sud)