Judol dan Pinjol Jadi Pemicu Ribuan Perceraian di Malang

Judol dan Pinjol Jadi Pemicu Ribuan Perceraian di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 12 Jul 2025 13:00 WIB
ilustrasi cerai
Ilustrasi cerai/Foto: iStock
Malang -

Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Malang. Setidaknya, ada 2.636 pengajuan talak karena dorongan persoalan tersebut.

Angka tersebut berdasarkan data pengajuan gugat cerai yang diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang mulai Januari hingga Juni 2025.

Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan, dibandingkan pengajuan cerai di tahun sebelumnya. Yakni mencapai 2.534 kasus atau naik sebanyak 105 perkara permohonan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Khairul menjelaskan, dari hasil pendalaman ada tren baru yang muncul dari faktor ekonomi.

Yakni maraknya judol dan pinjol yang kerap kali memperburuk status pernikahan masyarakat di Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

"Persoalan ekonomi juga dikarenakan kecanduan judol dan pinjol, itu menjadi tren baru di faktor perceraian," ujar Khairul kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Meskipun demikian, Khairul menyebut, jika persoalan ekonomi menjadi faktor tertinggi adanya permohonan cerai dari pasangan suami istri.

"Contohnya nafkah diberikan ke istri tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga. Ada juga masalah utang piutang," terangnya.

Selain ekonomi, lanjut Khairul, perselisihan terus menerus dan permasalahan rumah tangga hingga salah satu pihak meninggalkan pasangan juga menjadi faktor penyebab tingginya angka perceraian tahun 2025.

"Meninggalkan salah satu pihak. Biasanya juga disebabkan tidak kuat lagi menghadapi pasangannya yang sudah tidak sejalan dalam rumah tangganya," tuturnya.

Dalam proses pengajuan perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terlebih dahulu melakukan mediasi kedua belah pihak sebelum akhirnya dilakukan persidangan.

Kendati demikian, tidak semua proses mediasi berhasil atau dilakukan hingga penggugat mencabut gugatannya.

"Dalam mediasi ada yang disebut berhasil sebagai. Artinya pasal perceraian berlanjut terkait hak-hak istri dari mantan suami. Seperti nafkah Iddah, nafkah mut'ah, dan nafkah madhiyah," pungkasnya.




(mua/hil)


Hide Ads