Kasus dugaan mafia tanah menimpa keluarga Almarhum Budi Harjo warga Maguwoharjo, Depok, Sleman. Selain kehilangan 800-an meter persegi sawah, sang anak yakni Sri Panuntun juga dipolisikan hingga jadi tersangka. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan memberi penjelasan terkait kasus itu.
Ihsan bilang, kasus tersebut dilaporkan oleh ST yang merupakan pembeli sawah milik Budi dengan perantara seseorang bernama YK. Laporan itu terkait dengan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pasal 242 ayat 1 KUHP atau pasal 266 ayat 1 KUHP.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 14 Desember 2022. Jadi sudah tiga tahun yang lalu ya. Kemudian laporan tersebut terkait tindak pidana melakukan perbuatan sumpah palsu atau keterangan palsu, atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta," kata Ihsan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Ihsan bilang, kejadian pemalsuan tersebut terjadi pada tanggal 21 Mei 2021, kemudian baru dilaporkan pada tanggal 14 Desember 2022. Terkait laporan tersebut, Polda DIY telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan.
"Pada tanggal 26 Januari 2023, penyidik telah mengirimkan SPDP. Jadi, penyidik Ditreskrimum telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Artinya, bahwa kasus ini dalam tahap penyidikan ya," jelasnya.
Kemudian, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka SP sesuai perkara yang dilaporkan, dengan berkas perkara tanggal 16 Agustus 2023 ke Kejati DIY. Namun, setelah mengirimkan berkas, Kejati meminta penyidik untuk melengkapi berkas pada 30 Agustus 2023.
Ihsan menjelaskan, dalam proses pidananya juga bersamaan dengan proses gugatan perdata. Sehingga pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan sampai gugatan perdata selesai.
"Jadi, dalam proses pidananya ini juga sedang berlangsung proses perdata. Sehingga kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik, atau dalam istilah hukumnya P19, bahwa pemeriksaan agar ditangguhkan dulu. Sampai dengan selesainya gugatan perdata," katanya.
Kemudian, saat gugatan banding perdata selesai, penyidik kembali mengirim berkas ke Kejati tanggal 1 Oktober 2024. Namun, Kejati DIY kembali mengirimkan P19 terkait kasus ini pada tanggal 17 Oktober 2024.
"(Pengembalian berkas) Terkait adanya petunjuk bahwa saat ini masih ada gugatan perdata di tingkat kasasi, artinya belum selesai karena masih ada gugatan perdatanya di tingkat kasasi," katanya.
Berkas perkara kembali dikirimkan penyidik pada 10 Maret 2025 setelah kasasi selesai. Namun, berkas perkara lagi-lagi dikembalikan ke penyidik karena masih ada hal yang belum lengkap.
"Jadi, kembali, setelah berkas dikirim, Kejati mengirimkan petunjuk atau P19. Dan saat ini petunjuk tersebut masih dilengkapi oleh penyidik untuk selanjutnya akan segera dikirimkan kembali kepada pihak Kejati," urainya.
Lebih lanjut, Ihsan menyebut sampai saat ini kasus keterangan palsu masih terus berproses.
"Ya tentunya ini terkait tanah ini, ya. Jadi, ada keterangan palsu atau pemalsuan surat terkait tanah yang di Maguwoharjo. Inilah yang mendasari penyidik melakukan penyelidikan, dan berkasnya saat ini sudah berproses di tingkat Kejaksaan," pungkasnya.
Keterangan pihak Sri Panuntun di halaman selanjutnya...
(afn/ahr)