Hari Ini Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Kasus Hibah Rp 10 M

Hari Ini Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Kasus Hibah Rp 10 M

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 18 Des 2025 07:06 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Kasus Hibah Rp 10 M
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo memakai baju tahanan saat digiring dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan, Selasa (28/10/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 akan menjalani sidang perdana hari ini.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Sidangnya Kamis (18/12)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi detikJogja, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, perkara korupsi ini terdaftar di PN Yogyakarta tanggal 15 Desember. Perkara teregistrasi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Sialangan, dan ⁠Elias Hamonangan.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka dalam kasus ini adalah Sri Purnomo alias SP yang merupakan mantan Bupati Sleman dua periode.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.

"Hari ini Senin tanggal 08 Desember 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu atas nama Tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman," kata Bambang kepada wartawan, Senin (8/12).

Setelah penerimaan Tahap II ini, Bambang mengatakan bahwa tersangka SP akan tetap menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Terhadap tersangka SP tetap ditahan selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ujarnya.

Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2020. Dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan Kesatu Primer, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidair, SP dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Penuntut Umum juga menyertakan dakwaan atau Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Melihat ke belakang, kasus korupsi dana hibah pariwisata ini berawal dari temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY soal indikasi kerugian negara Rp 10 miliar.

Dana hibah tersebut didapat Pemkab Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2020. Awalnya Sri Purnomo sempat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tersebut pada Selasa (30/9). Sri Purnomo diperiksa bersama dengan ratusan saksi lainnya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, jaksa kemudian menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Kejaksaan lalu menjabarkan modus Sri Purnomo. Sri Purnomo yang kala itu berstatus Bupati Sleman disebut memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.

"Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," ujar Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9).

Peraturan Bupati pun diterbitkan Sri Purnomo. Hal itu dilakukan untuk mengatur alokasi dana hibah ke kelompok pariwisata di luar yang sudah terdata.

"Modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," ungkap Bambang.

Berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Bambang, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 10,9 miliar.

"Hasil laporan BPKP atas dugaan tindak pidah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 10.952.457.030," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads