BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan

BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 20 Jun 2025 15:08 WIB
Tupon (68) saat ditemui wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4).
Tupon (68) saat ditemui wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno (68) atau Mbah Tupon. Setelah penetapan tersangka ini, lalu apakah sertifikat tanah tersebut bisa kembali ke Mbah Tupon?

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti, bilang pihaknya masih menunggu kasus ini inkrah di pengadilan. Baru selanjutnya akan ada proses pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon.

"Kami sebagai Kantor BPN dan Kantah ini sebagai pencatat, kami menunggu proses penyelesaian dari APH (aparat penegak hukum) setelah nanti selesai prosesnya baru kami tindak lanjuti proses pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika putusan pengadilan membatalkan peralihan hak atas nama IF, BPN baru akan memperbarui data di sertifikat tersebut. Yuni menegaskan BPN harus memiliki dasar untuk mengembalikan tanah ke Mbah Tupon.

"Akan dikembalikan ke Mbah Tupon kalau itu memang putusan. Nanti kan ini proses pengadilan, misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu. Cuma kita dalam pencatatannya kan menunggu itu, dasarnya kita apa untuk mengembalikan ke Mbah Tupon itu untuk pencatatannya," jelasnya

ADVERTISEMENT

Untuk saat ini, BPN Bantul telah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut.

"Jadi dari BPN Bantul sudah melaksanakan blokir terhadap sertifikat atas nama Indah, dari SHM 24451/Bangunjiwo ini sudah kami laksanakan blokir," ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar cermat ketika akan melakukan tanda tangan di dokumen pertanahan.

"Terkait dengan maraknya kasus yang seperti ini kami dari BPN mengimbau ketika hendak melakukan jual beli tolong untuk diperhatikan ketika menandatangi akta, mialnya jual beli, ini diperhatikan dan dibaca," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon. Ketujuh tersangka yakni pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan.

Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede. Terakhir AH (60) warga Kota Jogja.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis termasuk pencucian uang. Selain pasal tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP.

"Untuk delik pencucian uangnya setelah kita lakukan tahapan penyidikan, mengumpulkan, mencari barang bukti dan membuat lebih terang peristiwa pidana ini guna menentukan tersangkanya penyidik berpendapat ada dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Idham saat rilis kasus di Mapolda DIY.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads