Sidang lanjutan gugatan perdata soal ijazah UGM Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan tergugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam agenda sidang, yakni putusan sela, majelis hakim PN Sleman menolak permohonan pihak ketiga intervenient, yakni Muhammad Taufiq.
Kuasa hukum pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo menghormati keputusan dari majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami tidak semata-mata setuju dengan apa yang diputuskan," kata Andika usai sidang di PN Sleman, Selasa (10/6/2025).
Usai putusan ini, Andika akan berkoordinasi dengan M Taufiq sebagai prinsipal, Komardin sebagai pihak penggugat.
"Kami sudah menyiapkan langkah strategis, tetap kami akan mendukung tapi kami konsultasi pada prinsipal kami M Taufiq, dan koordinasi dengan Komardin, penggugat," jelasnya.
Untuk diketahui, pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmudjo.
Sebagai informasi juga, Muhammad Taufiq yang hadir dalam sidang tersebut merupakan pengacara yang saat ini juga tengah melakukan gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo.
Putusan Hakim
Diketahui, Ketua Majelis Hakim perkara ini, Cahyono, membacakan amar putusan sela.
"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," kata Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Selasa, (10/6).
Oleh karena permohonan ditolak, majelis hakim kemudian memerintahkan pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
"Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga pokok materinya. Tiga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ucapnya.
Cahyono mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim menilai permohonan yang diajukan pihak ketiga tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Taufiq yang juga mengajukan sebagai penggugat intervenient di PN Solo dalam kasus gugatan ijazah palsu SMA milik Jokowi dinilai tidak bisa menguraikan secara jelas bagaimana hubungan serta kepentingan hukum antara gugatan di Solo dan Sleman.
"Dan ternyata dalam uraian permohonan intervensi tidak diuraikan secara jelas dan nyata hubungan hukum dan kedudukan hukum yang nyata," jelasnya.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menolak permohonan intervenient untuk ikut dalam perkara ini. Untuk selanjutnya, majelis hakim kemudian menunda sidang dan dilanjutkan dengan agenda mediasi dengan mediator dari PN Sleman.
"Hari ini kita akan lanjutkan kepada proses mediasi," ujar Cahyono.
Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak satu bulan untuk proses mediasi. Jika dalam waktu tersebut masih belum ada titik temu, para pihak bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk perpanjangan selama 15 hari.
"Oleh karena itu nanti persidangan akan dibuka kembali setelah menerima laporan dari mediasi," ujarnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu