Sidang Perdana Gugatan ke UGM soal Ijazah Jokowi Digelar di PN Sleman Hari Ini

Sidang Perdana Gugatan ke UGM soal Ijazah Jokowi Digelar di PN Sleman Hari Ini

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 22 Mei 2025 10:53 WIB
Komardin saat ditemui wartawan di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Komardin saat ditemui wartawan di PN Sleman, Kamis (22/5/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Sidang perdana gugatan perdata terhadap pimpinan UGM hingga Fakultas Kehutanan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan digelar hari ini di PN Sleman. Gugatan itu dilayangkan oleh advokat asal Makassar Komardin.

Dalam persidangan perdana itu, Komardin hadir langsung ke PN Sleman. Komardin menegaskan, gugatan itu diajukan atas inisiatif pribadi.

"Tadi malam saya ke sini jam tiba di sini jam 20.30 WIB. Ya. Saya sendiri tapi di sini ada teman-teman juga," kata Komardin ditemui wartawan di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan gugatan yang dia layangkan untuk membuktikan keaslian ijazah milik Jokowi. Menurutnya hanya UGM yang bisa membuktikan hal tersebut dengan menunjukkan semua dokumen di persidangan.

" Ini kita ingin membuktikan ijazah yang di diduga palsu. Artinya yang bisa menentukan UGM karena semua dokumen yang ada di situ," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmudjo.

"Oleh karena itu kita masukkan permohonan kepada hakim untuk meminta data-data mahasiswa calon mahasiswa. Jadi ada 14 itu (pokok gugatannya)," ujarnya.

Dalam pokok gugatannya, Komardin meminta majelis hakim Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6, dan 7 bersama untuk menyerahkan daftar Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 sampai 1985.

Kemudian memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6, dan 7 bersama untuk menyerahkan daftar nama-nama calon mahasiswa UGM pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980.

Dia meminta hakim memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6, dan 7 bersama untuk menyerahkan daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980. Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama untuk menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester I sampai semester akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Selain itu, memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6,dan 7 bersama untuk menyerahkan daftar nama-nama mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata serta alamat lokasi KKN yang bersama Joko Widodo;

Kemudian, memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama untuk menyerahkan Skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan UGM mantan Presiden RI.

Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama untuk menyerahkan 10 Skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding skripsi Joko Widodo.

Memerintahkan kepada tergugat 1,2.3,4.5,6 dan 7 bersama untuk menyerahkan duplikat ijazah atas nama Joko Widodo mantan Presiden RI.

"Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama untuk menyerahkan 10 Duplikat Ijazah yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding ijazah Joko Widodo mantan Presiden RI," ujarnya.

Selanjutnya, kata Komardin, memerintahkan kepada tergugat 1 untuk menyerahkan nama ketua Jurusan Teknologi Kayu yang merupakan jurusan yang dipilih Joko Widodo, nama Dekan Fakultas Kehutanan dan Nama Rektor UGM pada tahun 1985.

Komardin juga meminta hakim mengizinkan penggugat menghadirkan tim forensik dengan peralatan untuk menguji dokumen di depan pengadilan secara terbuka untuk umum agar seluruh rakyat Indonesia dapat menyaksikannya secara langsung.

Poin selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6,7 dan 8 hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Pengadilan dan tidak dapat diwakilkan.

Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 untuk menyerahkan Ijazah S1, S2 dan S3 ke pengadilan untuk ikut diperiksa sebagai pembanding.

Terakhir, memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 untuk hadir dan tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya pada saat pembuktian oleh tim forensik di hadapan Majelis Hakim.

Komardin ingin proses mediasi dalam gugatan perdata ini dipercepat. Pihak UGM, kata Komardin, agar bisa menunjukkan semua dokumen yang diminta di pengadilan. Komardin menegaskan perkara ini tidak akan diselesaikan melalui proses mediasi.

"Mediasi itu istilahnya kalau misalnya kan biasa kalau, ada jawab-menjawab ya. Kita harap ini tidak perlu ada menjawab-menjawab. Bawa saja dokumennya kita periksa. Nah, jadi, kalau mediasi tanpa periksa itu kita tolak. Ya, harus ada pembuktian. Karena ini sudah viral ke seluruh Indonesia," tegasnya.




(apl/ahr)

Hide Ads