Gugatan ke UGM Soal Ijazah Jokowi Disidangkan Perdana di PN Sleman

Regional

Gugatan ke UGM Soal Ijazah Jokowi Disidangkan Perdana di PN Sleman

Jauh H - detikKalimantan
Kamis, 22 Mei 2025 13:28 WIB
Komardin saat ditemui wartawan di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Komardin di PN Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Gugatan perdata terhadap pimpinan UGM hingga Fakultas Kehutanan UGM terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan disidangkan perdana pada hari ini, Kamis (22/5). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Dilansir detikJogja, gugatan terhadap pihak UGM ini dilayangkan oleh advokat asal Makassar, Komardin. Komardin menegaskan gugatan ini merupakan inisiatif pribadi dan dia akan hadir dalam persidangan perdana.

"Tadi malam saya ke sini jam tiba di sini jam 20.30 WIB. Ya. Saya sendiri tapi di sini ada teman-teman juga," kata Komardin ditemui di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komardin mengatakan gugatan tersebut bertujuan untuk membuktikan keaslian ijazah milik Jokowi. Dia menegaskan hanya UGM yang bisa membuktikan keasliannya dengan menunjukkan semua dokumen di persidangan.

"Ini kita ingin membuktikan ijazah yang di diduga palsu. Artinya yang bisa menentukan UGM karena semua dokumen yang ada di situ," jelasnya.

Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmudjo.

"Oleh karena itu kita masukkan permohonan kepada hakim untuk meminta data-data mahasiswa calon mahasiswa. Jadi ada 14 itu (pokok gugatannya)," ujarnya.

Dalam pokok gugatannya, Komardin meminta majelis hakim memerintahkan beberapa hal kepada tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, hingga 7. Antara lain menyerahkan:

- Daftar Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 sampai 1985
- Daftar nama-nama Calon Mahasiswa UGM pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980
- Daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980
- Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester I sampai semester akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
- Daftar nama-nama mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata serta alamat lokasi KKN yang bersama Joko Widodo
- Skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan UGM mantan Presiden RI
- 10 Skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding skripsi Joko Widodo
- Duplikat ijazah atas nama Joko Widodo mantan Presiden RI

Komardin ingin proses mediasi dalam gugatan perdata ini dipercepat dengan pihak UGM menunjukkan semua dokumen yang diminta di pengadilan. Dia menegaskan perkara ini tidak akan diselesaikan melalui proses mediasi.

"Mediasi itu istilahnya kalau misalnya kan biasa kalau, ada jawab-menjawab ya. Kita harap ini tidak perlu ada menjawab-menjawab. Bawa saja dokumennya kita periksa. Nah, jadi, kalau mediasi tanpa periksa itu kita tolak. Ya, harus ada pembuktian. Karena ini sudah viral ke seluruh Indonesia," tegasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads