Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan pihak ketiga atau penggugat intervensi dalam kasus gugatan perdata terkait keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Dalam putusan sela persidangan, majelis hakim menilai intervenient tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Permohonan intervensi itu diajukan oleh Muhammad Taufiq yang juga merupakan penggugat terkait ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam pertimbangannya bahwa uraian permohonan intervensi tidak menjelaskan secara jelas dan tidak didukung bukti-bukti yang cukup mengenai hubungan hukum, alasan hukum, serta kepentingan hukum yang langsung antara penggugat dan pemohon intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ternyata dalam uraian permohonan intervensi tidak diuraikan secara jelas dan nyata hubungan hukum dan kedudukan hukum yang nyata," kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono saat membacakan pertimbangan putusan di PN Sleman, Selasa (10/6/2025).
Mempertimbangkan hal tersebut, majelis hakim kemudian menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Taufiq.
"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," kata Cahyono.
Oleh karena permohonan ditolak, majelis hakim kemudian memerintahkan pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
"Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga pokok materinya. Tiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ucapnya.
Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak satu bulan untuk proses mediasi. Jika dalam waktu tersebut masih belum ada titik temu, para pihak bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk perpanjangan selama 15 hari.
"Oleh karena itu nanti persidangan akan dibuka kembali setelah menerima laporan dari mediasi," ujarnya.
Untuk diketahui, gugatan soal ijazah Jokowi itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Komardin. Sedangkan pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmudjo.
Sebagai informasi juga, Muhammad Taufiq yang hadir untuk memohon sebagai intervensi tersebut merupakan pengacara yang saat ini juga tengah melakukan gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo.
(ahr/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu