Sidang gugatan perdata terkait ijazah perguruan tinggi Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi masih bergulir. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan penggugat dan tergugat di PN Sleman.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), 4 Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmudjo.
Dalam persidangan ini, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, menolak permohonan dari Muhammad Taufiq sebagai penggugat intervensi. Kuasa hukum Rektor UGM sampai Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, Ariyanto, mempertanyakan kapasitas pemohon intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai ada kepentingan yang berbeda dengan gugatan yang sebelumnya dilayangkan di PN Solo. Diketahui, penggugat intervensi yang hadir di PN Sleman adalah M Taufiq yang notabene tengah menggugat soal ijazah Jokowi di PN Solo.
"Kalau di Solo itu menggugat ijazah palsu. Kalau sekarang membuka data ijazah itu kan korelasi berbeda, tidak bisa dipersamakan bahwa ini punya kepentingan ataupun pihak yang sama," kata Ariyanto kepada wartawan usai sidang di PN Sleman, Selasa (3/6/2025).
Dia bilang, secara material pihak penggugat intervensi tidak dapat menjabarkan dalam konteks permohonan, sehingga tidak tepat untuk mengajukan intervensi.
"Secara material, kalau dia dikatakan sebagai penggugat intervensi otomatis dia bisa mendalilkan sama seperti penggugat Komarudin. Namun, dia tidak bisa menjabarkan. Dalam konteks permohonannya, hanya menyampaikan bahwa punya kepentingan sama," ucapnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, kuasa hukum pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo, menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang wajar. Apalagi sejak awal, pihaknya menyatakan sebagai penggugat intervinien yang mendukung salah satu pihak.
"Kalau ada penolakan kami anggap wajar, mengingat apa yang dikemukakan tergugat tentunya memberatkan mereka kalau saya ikut bergabung sebagai intervenien," kata Andika.
Dia tidak menampik adanya perbedaan materi gugatan antara di Solo dan PN Sleman. Tapi dia bersikeras kedua gugatan itu saling berkaitan. Pihaknya pun akan menghormati keputusan majelis hakim PN Sleman terkait permohonan sebagai penggugat intervensi.
"Kami tetap pada pendirian keduanya saling berkaitan, terutama terhadap fakta-fakta persidangan yang tentunya akan saling membantu di dua persidangan ini. Kalau seandainya majelis hakim tidak mengabulkan, kami akan menghormati semua putusan majelis," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Cahyono kembali menunda sidang pada Selasa (10/6) pekan depan. Agenda selanjutnya yakni putusan sela.
"Untuk memberikan putusan sela, majelis hakim memohon waktu. Jadi kita akan memberikan putusan tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 10," kata Cahyono.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang