Sidang perdana gugatan perdata menyangkut ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman besok. UGM sebagai pihak tergugat sudah menunjuk alumninya sebagai kuasa hukum pihak UGM dan Kasmudjo.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan seluruh pihak tergugat dalam sidang besok akan diwakili kuasa hukum. Pihaknya telah menunjuk alumni UGM sebagai kuasa hukumnya.
"UGM sudah memberikan kuasanya, seluruh pihak tergugat itu sudah memberikan kuasa, dan memastikan untuk hadir di dalam persidangan pertama," ujar Andi Sandi saat ditemui di Balairung UGM, Rabu (21/5/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk Pak Kasmudjo dengan kuasanya akan datang. Kami menunjuk dua alumni kami untuk menjadi kuasa," sambungnya.
Andi Sandi menjelaskan alasan pihak UGM mengirimkan kuasa hukum untuk hadir dalam sidang esok. Hal ini lantaran agenda sidang perdana masih pemeriksaan berkas perkara.
"Karena sidang awal ini adalah memeriksa para pihak, jadi besok hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari para pihak, dan mungkin saja karena ini gugatan perbuatan melawan hukum, akan diputuskan proses mediasi," jelasnya.
Lebih lanjut saat ditanya mengenai kemungkinan UGM akan melakukan gugatan balik kepada penggugat, Andi Sandi mengatakan kemungkinan itu ada.
"Kami belum sampai ke situ. Belum sampai pada gugatan terbalik tetapi kemungkinan itu ada. Namun kami lebih bersiap pada menghadapi proses pemeriksaan gugatan ini dulu," tutur dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan menggelar sidang perdana gugatan perdata menyangkut ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (21/5) besok. Dalam perkara ini, UGM menjadi pihak tergugat.
Adapun para pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir Kasmudjo.
Gugatan itu dilayangkan oleh Ir Komardin dan teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
"Persidangan akan dilaksanakan hari Kamis, 22 Mei 2025," kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (21/5).
Agung bilang sidang perdata itu akan dipimpin hakim ketua Cahyono. Agenda sidang perdana nantinya adalah menghadirkan para pihak berperkara.
"Juru sita sudah memanggil para pihak. Biasa kita lakukan persidangan pertama oleh majelis hakim akan melakukan inventarisasi para pihak, administrasi. Penggugat maupun tergugat," jelasnya.
Nantinya, jika ada pihak yang tidak hadir dalam persidangan pertama, maka majelis hakim akan menunda sidang. Sebaliknya, jika nantinya semua pihak hadir maka persidangan akan dilanjutkan ke proses mediasi tertutup.
"Kalau hadir semuanya, dengan sendirinya majelis hakim membuka forum ke mediasi. Namun, kalau para pihak salah satu tidak hadir, otomatis majelis hakim akan mencoba memanggil kembali," pungkasnya.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi