Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Ir Komardin terhadap UGM terkait ijazah sarjana Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan di PN Sleman. Hanya saja agenda sidang yang seharusnya berlanjut ke proses mediasi ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan dilakukan karena ada pihak ketiga yang ikut hadir sebagai penggugat intervensi. Pihak ketiga tersebut belum mengajukan surat permohonan dan baru membawa surat kuasa.
"Silakan sekarang surat permohonannya diajukan, apakah sudah siap?," kata hakim ketua Cahyono saat proses persidangan di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum siap," ujar Muhammad Taufiq yang mengajukan diri sebagai kuasa hukum pihak penggugat intervensi.
"Itu belum siap. Itu akan membela kepentingan penggugat atau berdiri sendiri?," tanya Cahyono.
"Membela kepentingan penggugat," jawab Muhammad Taufiq.
Hal itu kemudian membuat pihak tergugat keberatan dengan kehadiran pihak ketiga intervensi di ruang sidang. Majelis hakim kemudian meminta penggugat intervensi keluar dari ruang sidang untuk melengkapinya.
"Dilengkapi, bukan kami menolak," kata Cahyono.
Cahyono bilang, pada hari ini agenda sidang seharusnya berlanjut ke mediasi. Namun, dengan kemunculan penggugat intervensi yang ingin ikut dalam proses mediasi majelis hakim, kemudian dalam forum itu disepakati untuk ditunda dan menunggu putusan terkait keikutsertaan penggugat intervensi.
"Jadi kita menunggu sampai putusan selanya itu untuk ikut bergabung dalam perkara ini dari Pak Taufiq itu diterima atau tidak," ujar Cahyono.
Oleh karena itu sidang hari ini kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5) mendatang. Cahyono meminta pada semua pihak untuk bisa hadir langsung dalam proses persidangan mendatang.
"Majelis hakim menyatakan persidangan pada hari ini dinyatakan cukup dan akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 28 (Mei) untuk agendanya adanya permohonan dari intervensi," ujarnya.
Untuk diketahui, pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmudjo
Kuasa hukum Rektor UGM hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, Ariyanto, bilang sebagai warga negara yang baik pihaknya telah hadir dalam persidangan. Hanya saja, dalam proses persidangan terdapat pihak yang hadir tanpa memenuhi aspek hukum berita acara.
"Ya, ini tadi dari kami melihat bahwa aspek hukum acaranya harus dipenuhi terlebih dahulu. Ya, karena ini sifatnya adalah persidangan yang terhormat, maka apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau dari pembuat intervensi dapat hadir dan mewakili kepentingan kliennya," kata Ariyanto ditemui wartawan usai sidang.
"Jadi itu yang kami lihat, karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk menerima beliau hadir di dalam persidangan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kasmudjo, Zahru Arqom mengaku pihaknya beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan hadir dalam persidangan.
"Jadi kami UGM maupun saya mewakili Pak Ir Kasmudjo, itu beritikad baik dalam hal ini. Hari pertama pun kami tidak bolos, kami sidang. Jadi ini untuk membuktikan bahwa kami ini beritikad baik menyelesaikan perkara ini," tegasnya.
Diketahui, Muhammad Taufiq yang hadir dalam sidang tersebut merupakan pengacara yang saat ini juga tengah melakukan gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo.
(ahr/dil)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong