2 Larangan bagi Shohibul Qurban Jelang Idul Adha, Apa Saja?

2 Larangan bagi Shohibul Qurban Jelang Idul Adha, Apa Saja?

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Jumat, 30 Mei 2025 11:42 WIB
Ilustrasi Anak Melihat Penyembelihan Kurban
Ilustrasi Hari Raya Kurban. Foto: iStock
Jogja -

Pada saat Idul Adha, banyak di antara umat Islam yang berkurban. Orang-orang ini selanjutnya disebut dengan shohibul qurban. Tahukah kamu jika ada sejumlah larangan bagi shohibul qurban menjelang Idul Adha, detikers?

Dikutip dari buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan Ali Ghufron, syarat sunnahnya berkurban antara lain mampu dan merdeka. Sementara syarat sahnya berkurban antara lain berkurban pada waktunya, berkurban menggunakan hewan ternak, hewan yang dikurbankan tidak cacat, dan hewan ternak memenuhi syarat batas usia. Selain itu, ada juga larangan yang berlaku bagi shohibul qurban.

Bagi detikers yang akan berkurban, sebaiknya pahami penjelasan mengenai larangan yang wajib dihindari menjelang Idul Adha. Jadi, mari kita simak penjelasan yang dihimpun dari buku Kamus Praktis Muslim dari A Sampai Z tulisan Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi, Panduan Qurban dari A sampai Z tulisan Ammi Nur Baits, serta Perbandingan Mazhab Fiqh tulisan Syaikhu dan Norwil berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan bagi Shohibul Qurban Jelang Idul Adha

Setidaknya terdapat dua larangan utama yang dihindari oleh shohibul qurban, yaitu memotong rambut dan memotong kuku.

1. Memotong Rambut

Salah satu larangan penting yang perlu diperhatikan oleh orang yang berniat untuk berkurban (shohibul qurban) adalah tidak memotong rambutnya setelah memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Larangan ini berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ADVERTISEMENT

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:
"Jika sudah memasuki sepuluh pertama (bulan Dzulhijjah), dan salah satu di antara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia jangan mencukur rambut dan memotong kukunya." (HR. Muslim no. 1977)

Menurut buku Kamus Praktis Muslim dari A Sampai Z karya Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi, larangan ini dimaknai sebagai bentuk kesamaan antara orang yang berkurban dengan mereka yang sedang dalam kondisi ihram, yakni dilarang memotong bagian tubuh seperti rambut. Pendapat ini diperkuat oleh Imam Ahmad dan beberapa ulama lain seperti Ishaq, Rabi'ah, dan Daud, yang menyatakan bahwa hukum larangan ini adalah haram.

2. Memotong Kuku

Sama seperti larangan mencukur rambut, memotong kuku juga dilarang bagi shohibul qurban sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Hadits yang sama dari Ummu Salamah menyebutkan:

"Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu di antara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya." (HR. Muslim no. 1977)

Pandangan ini dijelaskan pula dalam Panduan Qurban dari A sampai Z oleh Ammi Nur Baits, bahwa larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarga shohibul qurban. Alasannya, hadits yang menjadi dasar hanya menyebut 'salah satu di antara kalian yang ingin berqurban', bukan orang yang diberi kurban atas namanya. Ini juga diperkuat oleh fakta bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkurban atas nama keluarganya, namun tidak ada riwayat yang menunjukkan beliau melarang mereka memotong rambut atau kuku.

Kafarat bagi yang Melanggar

Jika seorang shohibul qurban melanggar larangan ini dengan sengaja, maka ia wajib bertaubat kepada Allah Ta'ala. Namun, tidak ada kafarat (tebusan) yang dikenakan kepadanya. Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz Ibn Baz rahimahullah sebagaimana dikutip dalam Panduan Qurban dari A sampai Z:

"Siapa yang memotong rambut atau kukunya, setelah masuk bulan Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak berqurban maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya. Karena Allah melepaskan beban bagi hamba-Nya yang tidak sengaja atau lupa. Adapun orang yang melakukannya dengan sengaja maka dia harus bertaubat kepada Allah, namun tidak ada kewajiban membayar kaffarah." (Fatawa Islamiyah, 2/316)

Keterangan serupa juga disampaikan dalam Kamus Praktis Muslim dari A Sampai Z, bahwa apabila seseorang melanggar larangan karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka tidak berdosa. Namun jika dilakukan dengan sengaja, ia tetap boleh berkurban dan tidak dikenakan kafarat.

Perbedaan Pendapat Ulama

Perlu dicatat bahwa dalam buku Perbandingan Mazhab Fiqh karya Syaikhu dan Norwili, disebutkan adanya perbedaan pendapat ulama mengenai hukum larangan ini. Imam Abu Hanifah membolehkan memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban, sedangkan Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat makruh. Pendapat yang menyatakan makruh dianggap lebih kuat oleh sebagian ulama karena adanya hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha:

"Dahulu aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau membawanya kemudian mengirimkannya, kemudian beliau tinggal, dan tidak menjauhi sesuatu apa-apa yang harus dijauhi orang berihram." (HR. Bukhari no. 1698 dan Muslim no. 1321)

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban tidaklah mutlak seperti larangan bagi orang yang sedang ihram. Dengan demikian, sebagian ulama memahaminya sebagai anjuran (sunnah) untuk tidak memotong rambut dan kuku, bukan kewajiban atau larangan mutlak.

Demikian penjelasan lengkap mengenai larangan bagi shohibul qurban menjelang Idul Adha yang sebaiknya diperhatikan. Semoga bermanfaat!




(par/apl)

Hide Ads