Shohibul qurban atau orang yang berkurban tidak hanya menyiapkan hewan kurban yang sesuai dengan syariat, tapi juga memperhatikan berbagai ketentuan yang melibatkan dirinya. Satu di antaranya adalah terkait dengan larangan potong kuku sampai Idul Adha tiba. Namun, benarkah anggapan tersebut sudah sesuai dengan syariat Islam?
Sebagaimana diketahui, berkurban merupakan sebuah amalan sekaligus ibadah yang sangat dianjurkan di dalam Islam. Terutama bagi kaum muslim yang mampu mengerjakannya. Menurut buku 'Panduan Muslim Sehari-hari' karya DR KH M Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha, bahwa perintah berkurban telah disampaikan melalui firman Allah SWT di dalam Al-Quran. Tepatnya di dalam Surat Al-Kautsar ayat 2. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fa shalli lirabbika wan-ḫar.
Artinya: "Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Sementara itu, di dalam sebuah riwayat hadits turut dijelaskan juga mengenai peringatan kepada kaum muslim yang mampu tapi tidak mau berkurban. Diriwayatkan di dalam sebuah hadits bahwa:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحٌ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلأَنَا.
(رواه ابن ماجة)
"Barang siapa memiliki kemampuan (kelapangan rezeki), tetapi ia tidak mau berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah)
Oleh sebab itu, ada baiknya setiap muslim yang mampu untuk berkurban agar mengamalkan ibadah tersebut. Tidak hanya sekadar mengamalkannya saja, tapi juga memahami sunnah-sunnah yang dianjurkan dan larangan yang hendaknya dijauhi.
Salah satunya mengenai tidak diperbolehkannya memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban atau orang yang berkurban. Apa maksudnya? Berikut penjelasannya.
Benarkah Shohibul Qurban Dilarang Potong Kuku sampai Idul Adha?
Terkait dengan larangan shohibul qurban untuk potong kuku ternyata merupakan bagian dari anjuran dalam Islam yang sebaiknya diperhatikan dengan baik oleh setiap muslim. Diungkap dalam buku 'Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban' karya Ammi Nur Baits, bahwa orang yang akan berkurban atau yang lebih sering disebut sebagai shohibul qurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya.
Hal tersebut berlaku mulai dari awal bulan Dzulhijjah sampai dengan hewan kurbannya disembelih. Terkait dengan anjuran ini tertuang dalam sebuah riwayat hadits. Sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَن كَانَ لَهُ ذِبحٌ يَذْبَحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
"Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya." (HR. Muslim).
Anjuran tersebut tidak hanya dilakukan pada rambut dengan mencukurnya saja, tapi juga mencabutinya. Baik itu di area rambut, ketiak, kumis, hingga kemaluan. Kemudian anjuran untuk memotong kuku juga berlaku pada bagian kuku mana pun.
Hal tersebut senada dengan sumber lain yang merujuk pada riwayat yang sama. Mengutip dari buku 'Waktu-Waktu Penuh Berkah: Khazanah Islam Klasik' oleh Imam Baihaqi, bahwa terdapat sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِي فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَطْفَارِهِ
"Jika masuk hari ke sepuluh Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaklah ia tidak mengambil (mencukur) bulu dan (memotong) kukunya." (HR. Muslim: 3/1565, Tirmidzi: 4/102, Ibnu Majah: 2/1052, Ahmad: 6/289).
Lantas, bagaimana apabila ada shohibul qurban yang melakukannya? Terdapat penjelasan tentang kafarah bagi orang-orang yang mengabaikan anjuran tersebut. Masih dijelaskan dalam buku 'Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban', bahwa ada ketentuan tersendiri yang mengatur apabila seseorang yang lalai terhadap anjuran agar tidak memotong rambut atau kuku saat berniat untuk berkurban. Salah satu pandangan menyebutkan tidak adanya kafarah yang harus ditebus saat seseorang lupa terkait hal tersebut.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja melakukannya, maka mereka harus bertobat kepada Allah SWT. Hal ini seperti disampaikan dari pandangan Syaikh Abdul Aziz Ibn Baz rahimahullah bahwa:
"Siapa yang memotong rambut atau kukunya, setelah masuk bulan dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak berqurban maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya. Karena Allah melepaskan beban bagi hamba-Nya yang tidak sengaja atau lupa. Adapun orang yang melakukannya dengan sengaja maka dia harus bertaubat kepada Allah, namun tidak ada kewajiban membayar kaffarah." (Fatawa Islamiyah, 2/316)
Sunnah-sunnah bagi Shohibul Qurban
Tidak hanya terdapat anjuran untuk tidak memotong kuku atau rambut, ada sunnah-sunnah yang bisa dilakukan oleh shohibul qurban. Dihimpun dari buku 'Kitab Lengkap Fiqh Sunnah Imam Syafi'i' oleh Abu Syuja' al-Ashfahani dan 'Buku Pintar Muslim dan Muslimah' karya Rina Ulfatul Hasanah, berikut sunnah shohibul qurban yang dapat dijadikan sebagai panduan bagi setiap muslim.
1. Membagikan Daging Kurban
Sunnah pertama bagi shohibul qurban adalah dengan membagikan daging kurbannya kepada orang lain. Utamanya kepada kaum fakir miskin. Terkait dengan hal ini, telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Surat Al-Hajj ayat 36. Di dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٣٦
Wal-budna ja'alnâhâ lakum min sya'â'irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi 'alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath'imul-qâni'a wal-mu'tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la'allakum tasykurûn.
Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
2. Menyembelihnya Sendiri
Sunnah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh shohibul qurban terhadap hewan kurban mereka adalah dengan menyembelihnya sendiri. Dikatakan bahwa terdapat sebuah hadits yang berasal dari riwayat Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa beliau menceritakan tentang saat yang mana Rasulullah SAW menyembelih hewan kurban.
Rasulullah SAW menyembelih hewan-hewan kurbannya dengan tangan beliau sendiri. Kemudian beliau juga menyerahkan sebagian hewan kurban untuk disembelih oleh Ali bin Abi Thalib r.a. Oleh sebab itulah, shohibul qurban disunnahkan menyembelih hewan kurbannya sendiri, tapi tidak ada larangan untuk menyerahkan urusan tersebut kepada orang lain.
Tidak hanya itu saja, terdapat sunnah bahwa shohibul qurban sebaiknya ikut datang menyaksikan proses penyembelihannya. Sembari melakukannya, mereka dapat mengamalkan doa-doa yang memohon agar Allah SWT menerima amalan dan ibadah mereka.
3. Menyembelih di Waktu yang Benar
Tidak hanya sunnah, terdapat juga kewajiban yang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban terkait dengan proses penyembelihan hewan kurbannya. Satu di antaranya berkaitan dengan waktu penyembelihan. Para ulama sepakat bahwa waktu hewan kurban disembelih tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.
Hal ini didasarkan salah satunya pada sebuah riwayat hadits. Sebagaimana diriwayatkan bahwa:
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Id maka sesungguh-nya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barang-siapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bacaan Doa Shohibul Qurban
Ada bacaan doa bagi shohibul qurban yang bisa diamalkan selama mengamalkan ibadah berkurban. Doa yang dimaksud salah satunya bisa diamalkan saat shohibul qurban menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Untuk diketahui, ada bacaan doa yang dapat dibaca sebelum menyembelih hewan kurban, baik itu dilakukan oleh shohibul qurban itu sendiri maupun orang lain yang diberi amanah untuk mengerjakan tugas tersebut. Menurut buku 'Doa dan Zikir Makbul' oleh Abu Hurairah Abdul Salam, Lc, MA, berikut bacaan doa yang dimaksud:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
Bismillaah, wallaahu akbar. Alaahumma minka wa laka. Allaahumma taqabbal minnii.
Artinya: "Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah Maha-besar. Ya Allah, (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang Eng-kau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah, terimalah kurban ini dariku."
Sementara itu, terdapat sebuah bacaan niat berkurban yang bisa dibaca oleh shohibul qurban. Dikutip dari buku '71 Doa Harian: Disertai Doa-doa Ibadah Lengkap' karya KHM Yusuf Chudlori, berikut bacaan doa niat berkurban:
نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu adâ'a sunnatit-tadhhiyati lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya berniat melaksanakan kesunnahan kurban karena Allah Ta'ala."
Demikian tadi penjelasan tentang shohibul quran dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut lengkap dengan sunnah serta bacaan doa yang bisa diamalkan. Semoga informasi ini membantu, ya.
(par/apu)