Tidak lama lagi, momen penyembelihan kurban Idul Adha akan dimulai. Para shohibul qurban yang sudah menyiapkan hewan kurban mungkin bertanya-tanya, wajibkah menyaksikan proses penyembelihannya?
Disadur dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa, shohibul qurban sejatinya disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Hal ini didasarkan atas apa yang dahulu dilakukan Rasulullah SAW.
ضحى النبي - صلى الله عليه وسلم- بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهما
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangannya sendiri. Beliau membaca bismillah, bertakbir, dan meletakkan kakinya pada kedua sisi leher kurbannya." (HR Bukhari no 5238 dan Muslim no 1966)
Namun, apabila berhalangan, karena satu dan lain hal, shohibul qurban boleh-boleh saja mewakilkan penyembelihannya kepada tukang jagal. Yang terpenting orang tersebut paham tata cara menyembelih sesuai syariat Islam.
فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ
Artinya: "Nabi menyembelih 63 ekor unta kemudian beliau menyerahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban yang tersisa." (HR Muslim no 3009)
Ketika mewakilkan penyembelihan, shohibul qurban perlu memahami hukum menyaksikan proses penjagalan hewan kurban. Yuk, simak pembahasan ringkasnya di bawah ini!
Wajibkah Shohibul Qurban Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban?
Disadur dari laman resmi Kementerian Agama Bali, menyaksikan penyembelihan hewan kurban hukumnya sunnah, bukan wajib. Berkata Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:
"Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya jika mampu, guna mengikuti perbuatan Nabi. Bagi perempuan, sunnah untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. Dan bagi orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunnah dan mengharap maghfirah atau ampunan."
Bukan hanya keterangan dari Syaikh Wahbah az-Zuhaili saja, dalam hadits riwayat Hakim, terdapat pensyariatan menyaksikan penyembelihan hewan kurban. Dilansir detikHikmah, haditsnya berbunyi:
"Wahai Fatimah, bangkitlah dan saksikanlah penyembelihan hewan kurbanmu! Sesungguhnya, sejak tetes darah pertama kurbanmu, Allah SWT telah mengampuni semua dosa yang kamu perbuat. Dan katakanlah: 'Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikianlah aku diperintah dan aku adalah yang pertama dari orang-orang yang menyerahkan diri kepada-Nya.' Salah seorang sahabat bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah kurban ini khusus untukmu dan keluargamu atau bagi segenap kaum muslimin?' Rasulullah menjawab: 'Tidak, ia untuk segenap kaum muslimin," (HR Hakim)
Kesimpulannya, menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban dihukumi sunnah bagi orang yang berkurban. Apabila ia berhalangan hadir, maka tidak mengapa, kurbannya tetap sah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Shohibul Qurban Boleh Makan Daging Sembelihannya atau Tidak?
Pertanyaan lain yang mungkin merisaukan hati shohibul qurban dengan semakin dekatnya Idul Adha adalah hukum makan daging kurbannya sendiri. Apakah diperbolehkan dalam syariat Islam? Atau terlarang?
Dirujuk dari buku Fikih Kurban oleh al-Ustadz Hari Ahadi, shohibul qurban justru disunnahkan memakan daging hewan kurbannya. Landasannya adalah firman Allah SWT dalam surat al-Hajj ayat 28:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Hal ini juga ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam salah satu sabdanya:
فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Artinya: "Makanlah oleh kalian, bagikan, dan simpanlah." (HR Bukhari no 5569 dan an-Nasa'i no 2033)
Bahkan, shohibul qurban diperkenankan untuk memakan seluruh daging hewan sembelihannya. Ia juga mendapat kebolehan untuk menyedekahkan seluruh daging tersebut tanpa mengambil sedikit pun.
Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr berkata:
"Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya secara keseluruhan. Dan boleh pula jika dia ingin untuk disedekahkan seluruhnya. Boleh dia simpan dan boleh tidak. Demikianlah yang jadi pendapat jamaah para ulama. Namun, mereka berpandangan, yang sunnah bagi pekurban adalah memakan dan menyedekahkah daging kurbannya." (at-Thamid, 3/218)
Kulit Hewan Kurban Digunakan untuk Apa?
Selain daging, kulit hewan kurban juga sudah diatur dengan jelas dalam syariat. Dikutip dari buku Fiqih Praktis Qurban oleh Abu Yusuf Akhmad Ja'far, shohibul qurban tidak boleh menjual kulit hewan sembelihan. Ali bin Abi Thalib berkata:
أَنَّ النَّبي صلى الله عليه و سلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلَاهَا ، وَ لَا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا
Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR Bukhari dan Muslim)
Mengacu pada hadits di atas, kulit hewan kurban bisa diberikan kepada fakir-miskin. Namun, yang pasti, tidak boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai upah. Juga tidak boleh dijual secara mandiri oleh shohibul qurban.
Al-Lajnah ad-Da'imah, lembaga fatwa Arab Saudi, memberikan fatwa terkait urusan ini:
إِذَا أُعْطِيَ جِلْدُ الْأَضْحِيَّةِ لِلْفَقِيرِ، أَوْ وَكِيلِهِ فَلَا مَانِعَ مِنْ بَيْعِهِ وَانْتِفَاعِ الْفَقِيرِ بِثَمَنِهِ، وَإِنَّمَا الَّذِي يُمْنَعُ مِنْ بَيْعِهِ هُوَ الْمُضَحِي فَقَطْ
Artinya: "Apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin atau wakilnya, maka tidak masalah bila ia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit tersebut. Yang terlarang untuk menjual kulit hewan kurban ialah pihak yang berkurban saja." (Al-Majmu'ah ats-Tsaniyyah, 10/445)
Demikian pembahasan lengkap mengenai hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi shohibul qurban. Semoga penjelasannya bermanfaat!
(sto/apl)