Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menertibkan ratusan reklame dan bando tak berizin. Penertiban dilakukan secara bertahap untuk menertibkan 'besi-besi tua' yang tak berizin dan merusak estetika kota.
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi menyebut penertiban bando dan reklame dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Agung Nugroho. Penertiban dimulai sejak 7 Maret 2025 lalu.
"Penertiban sudah kita mulai sejak 7 Maret lalu. Tentu ini sesuai arahan dari Pak Wali Kota dalam menjalankan perintah Presiden," kataZulfahmi, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penertiban dilakukan karena banyak bando dan reklame karena izin sudah habis. Tapi ada juga reklame ilegal atau tanpa izin dan sudah membahayakan.
Dalam tahap awal, setidaknya ada 4 bando dan 4 reklame yang sudah dipotong. Bando dan reklame dipotong pada malam hari oleh tim gabungan sesuai instruksi langsung dari Wali Kota Agung Nugroho.
Keempat bando yang ditertibkan berada di Jalan Riau ada 2 unit, lalu di depan Jalan Harapan Raya dan depan Polresta Jalan Ahmad Yani. Sedangkan reklame ada 4 unit, salah satunya karena menutupi pandangan di Soekarno-Hatta.
"Penertiban ini sesuai dengan SK Wali Kota yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Satpol PP, DMPTSP, Dinas PU, Inspektorat dan Kabag Hukum. Kita akan terus penertiban karena ada 350-400 bando dan reklame," kata Zoel.
Penertiban bando reklame jalan ini karena melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Pembongkaran juga karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tentang Ketertiban Umum.
"Bando ini sama dengan reklame, tetapi dia membentang di jalan. Sesuai aturan pusat harus diteribkan karena menjaga estetika kota, merusak pemandangan. Data di Bapenda jumlah tiang ini ada 300-400 tiang, itu mungkin hanya 50 tiang saja yang ada izin dan itu juga sudah mau habis. Jadi memang ini momentum sesuai arahan pusat untuk penataan," kata Kasatpol PP.
(ras/mjy)