Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan melakukan penertiban media reklame tak berizin pada pertengahan Januari 2025. Pemilik akan diberi surat peringatan (SP) jika reklamenya melanggar aturan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, videotron, billboard yang melanggar aturan peraturan daerah (perda).
"Ya dalam Minggu ini kami mendata reklame, videotron, billboard milik advertising yang tidak berizin. Selanjutnya kita akan memberikan SP bagi para pemilik advertising tersebut, dan kita tertibkan," katanya usai melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, di kantor Wali Kota Palembang, Kamis (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aprizal menjelaskan, penertiban reklame atau billboard, videotron di bawah tiga meter cukup dengan izin penyelenggaraan reklame (IPR). Namun jika medianya di atas tiga meter harus izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
"IPR itu kita pastikan izinnya dua hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard, videotron di atas 3 meter harus izin PBG," ungkapnya.
Kata Aprizal, Pemkot Palembang tidak hanya mempermasalahkan pajak yang dihasilkan, tapi dari tertibnya perizinan dan keindahan kota. Pemkot juga ingin keselamatan masyarakat terjamin.
"Kita juga harus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat pun terjamin jika izin reklame dipasang sesuai izin, terutama di musim hujan banyak angin, dikhawatirkan reklame roboh akibat dipasang tak sesuai aturan," jelasnya
Kata dia, pemkot juga sudah membentuk tim atau satgas khusus penertiban reklame. Terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
"Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya," ujarnya.
(csb/csb)