Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul melacak dugaan korban lain di kasus mafia tanah. Hal itu menyusul mencuatnya dua kasus dugaan mafia tanah dengan terlapor orang yang sama.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto. Ia menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pelacakan karena pihak terlapor, modus, dan waktu peristiwanya hampir sama.
"Dan ini saya juga lagi tracing lagi, agar jangan sampai ada korban-korban lainnya ini. Karena orangnya sama, peristiwanya juga hampir sama bahkan bulan-bulannya juga," kata Tri saat dihubungi wartawan, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, mencuat kasus dugaan mafia tanah di Bantul dengan korban Mbah Tupon(68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan dan Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Jadan, Tamantirto, Kapanewon Kasihan.
Tri kembali mengatakan jika modus yang digunakan pelaku dalam dua kasus itu hampir sama dan orang-orang yang terlibat tidak jauh berbeda dengan orang-orang yang dilaporkan Mbah Tupon ke Polda DIY.
"Tapi modusnya kok hampir sama ya, karena pelaku itu kan juga sama, orangnya kan sama itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul mengalami nasib yang hampir sama dengan Mbah Tupon, yakni sertifikat tanah berganti nama dan jadi jaminan pinjaman ke bank pelat merah di Sleman.
Warga Jadan yang diduga menjadi korban mafia tanah, Bryan Manov Qrisna Huri (35) mengatakan, bahwa kejadian bermula saat ibunya hendak memecah tanah warisan almarhum sang ayah seluas 2.275 m2. Selanjutnya, sang ibu menyerahkan sertifikat tanah kepada T selaku perantara untuk keperluan memecah tanah pada bulan Agustus 2023.
"Setelah itu buat surat turun waris tanggal 14 Agustus 2023, dan sudah ditandatangani oleh saya, adik dan ibu. Saat itu ada saksinya juga dan sudah masuk ke kalurahan," katanya kepada wartawan di Kasihan, Bantul, Senin (5/5).
Lebih lanjut, T yang menjadi perantara pemecahan tanah membawa surat-surat tersebut. Saat itu, kata Bryan, T menyebut jika tahapan selanjutnya tinggal menunggu BPN melakukan pengukuran tanah yang akan dipecah.
"Jadi sertifikat asli dan surat turun waris diserahkan ke Triono. Saat itu Triono bilang tidak sampai 3 bulan urusan pecah sertifikat itu selesai," ujarnya.
Akan tetapi, memasuki pergantian tahun 2023 ke 2024 tidak ada kabar lagi terkait status pecah tanah dari T maupun BPN. Hal tersebut membuat Bryan mendatangi rumah T di Kasihan.
"Saat kita tanyakan soal pecah tanah itu jawaban Triono 'ya ditunggu saja', gitu," ucapnya.
Sementara itu, sebelumnya, mencuat kasus Mbah Tupon menjadi korban dugaan mafia tanah dan terancam kehilangan lahan ribuan meter persegi. Sertifikat tanah milik Tupon tetiba sudah berganti nama dan dijaminkan ke bank.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030