Bingung Mbah Tupon Tak Pernah Utang tapi Tanahnya Nyaris Dilelang

Terpopuler Sepekan

Bingung Mbah Tupon Tak Pernah Utang tapi Tanahnya Nyaris Dilelang

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 04 Mei 2025 07:00 WIB
Tupon (68) saat ditemui wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4).
Mbah Tupon (68) saat ditemui wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Mbah Tupon (68) warga Bantul menjadi korban dugaan mafia tanah dan terancam kehilangan lahan ribuan meter persegi. Sertifikat tanah milik Tupon tetiba sudah berganti nama dan dijaminkan ke bank.

Berita ini menarik perhatian pembaca detikJogja sepekan ini. Berikut rangkumannya.

Pengakuan Mbah Tupon

Mbah Tupon mengaku bingung atas kasus yang dialaminya. Ia berharap sertifikatnya bisa kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bingung, pikirane pun bingung, sedih. Nggih pokoke sing penting sertifikate wangsul," harap Tupon saat ditemui di rumahnya, Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4/2025).

Mbah Tupon menceritakan kejanggalan yang dialaminya sebelum sertifikat tanahnya tiba-tiba berganti nama. Dia mengaku beberapa kali menandatangani dokumen terkait pecah tanah tanpa diawali pembacaan isi dokumen oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

ADVERTISEMENT

Tanpa dibacakan, Mbah Tupon yang buta huruf itu mengaku tidak mengerti apa yang dia tanda tangani.

"Ping tigo nopo ping pinten niku, mboten kemutan kulo nggihan (Tiga kali atau berapa kali itu, saya tidak ingat pastinya)," kata Tupon kepada wartawan di rumahnya, Selasa (29/4). Saat itu wartawan menanyakan berapa kali dia diminta menandatangani dokumen.

"Mboten diwacakke, ngertose naming ken tanda tangan (Tidak dibacakan, tahunya hanya disuruh tanda tangan)," ujarnya.

Mbah Tupon pun meminta bantuan pemerintah agar sertifikat tanahnya bisa kembali lagi atas namanya.

"Kulo nyuwun tulung bantuane Pak Bupati, enggal-enggak gek wangsul sertifikat kulo (Saya minta tolong bantuan Bupati, semoga segera kembali sertifikat saya)," katanya.

Duduk Perkara Versi BPN Bantul

Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul turun tangan terkait kasus tanah Mbah Tupon.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan kronologi dari objek bidang tanah yang bermasalah. Menurutnya, objek bidang tanah yang dimiliki Mbah Tupon semula adalah sertifikat hak milik dengan nomor 4993/Bangunjiwo yang luasannya 2.103 m2.

"Pada tahun 2021 saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang, yakni SHM 24451 yang semula luas 1.756 m2. Kemudian saat itu ada permohonan dilepaskan untuk jalan dan luasan terakhir adalah 1.655 m2," kata Tri di Bantul, Selasa (29/4).

Kemudian SHM 24452 seluas 292 m2 dijual kepada seseorang, dan SHM 24453 seluas 55 m2 dihibahkan kepada warga setempat yang mana digunakan untuk gudang RT.

"Lalu yang jadi viral, permasalahan di lokasi itu adalah SHM 24451 seluas 1.655 m2. Di mana saat ini sudah beralih kepemilikannya kepada seseorang berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Bantul," ujarnya.

"Nah, terhadap SHM 24451 ini juga dilekati hak tanggungan oleh Bank PNM pada bulan Agustus 2024," lanjut Tri.

Peristiwa tersebut menjadi viral ketika pihak bank mengunjungi Tupon dan bilang bahwa objek bidang tersebut dilakukan lelang. Menurut Tri, sumber permasalahannya ada pada bidang objek itu.

"Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan dan keinginan Mbah Tupon hanya sebatas memecah bidang tanah. Sehingga permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos. Intinya seperti itu," ucapnya.

Menyikapi hal itu, BPN Bantul sudah menempuh sejumlah langkah. Pertama, mengamankan warkah-warkah terkait pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan.

Warkah adalah dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis terkait dengan bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.

Langkah kedua, pada Senin (28/4), ATR/BPN Bantul sudah berkoordinasi dan mencari informasi lebih lanjut ke Kalurahan Bangunjiwo bersama Pemkab Bantul.

BPN Bantul juga telah mendatangi kantor PPAT yang bersangkutan dalam permasalahan ini.

"Kemudian kami juga mendatangi kantor PPAT dan fakta di lapangan kantor itu tutup, tidak ada orangnya, sehingga kami tidak bisa menggali keterangan lebih lanjut dari pihak PPAT. Kami sudah melaporkan semuanya ke Kakanwil BPN DIY," kata Tri, kemarin.

"Kemudian langkah yang sudah saya lakukan terhadap hasil penelitian lapangan tersebut, saya telah berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal," imbuhnya.

Hal itu didasari juga dengan fakta bahwa kasus ini begitu masif. Selain itu ada permohonan dari Tupon untuk melakukan blokir terhadap SHM, di mana SHM itu juga melekat hak tanggungan.

"Saat ini kami menunggu jawaban dari Kanwil BPN DIY terkait rekomendasi dari Kakanwil. Setelah ada rekomendasi itu di dalam KKP aplikasi, akan kami lakukan tindakan blokir internal terhadap sertifikat hak milik 24451," ucapnya.

"Sehingga dapat membantu Pak Tupon dalam hal ini sementara terlindungi sambil menunggu proses-proses yang dilakukan pihak Polda DIY. Di mana Polda DIY tengah melakukan penyelidikan," sambung Tri.

BPN Bantul juga bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), menyatakan bahwa objek bidang tanah tersebut masih dalam sengketa dan menjadi atensi berbagai pihak. Sehingga nanti KPKNL dalam melakukan proses lelang sudah mencermati terlebih dahulu.

"Kemudian langkah-langkah yang saya sampaikan tadi kami memanggil pihak PPAT dalam konteks majelis pembinaan dan pengawasan PPAT. Jadi dimintai keterangan terkait dengan peristiwa ini, sehingga dari keterangan itu akan ditentukan pelanggaran apa yang dia lakukan," ucapnya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihak PPAT dapat terkena hukuman jika terbukti bersalah.

"Kalau pelanggarannya memang berat dan tidak bisa ditolerir maka hukuman yang terberat adalah penghentian tidak hormat. Jadi hukuman itu akan sesuai berat ringannya sebuah pelanggaran yang dia lakukan," ujarnya.

Sertifikat Tanah Mbah Tupon Diblokir

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon (68) warga Bantul yang tiba-tiba berganti nama Indah Fatmawati. Saat ini status sertifikat itu sudah status quo.

Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan pemblokiran ini dilakukan lantaran adanya sengketa.

"Kalau kita namanya pemblokiran internal ya, karena ada sengketa, juga ada laporan ke Polda," jelas Dony saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2025).

"Sementara ya status quo dulu, ndak bisa dilakukan, itu termasuk peralihan haknya juga, terus pelelangan, juga kita status quo-kan," sambungnya.

Sebagai informasi, status quo adalah menjaga keadaan tanah sebagaimana adanya sebelum sengketa terjadi. Tidak ada pihak yang boleh melakukan perubahan, penjualan, atau pembangunan pada tanah tersebut hingga sengketa diselesaikan.

Terkait kasus Tupon, Dony menduga ada prosedur yang dilanggar dalam proses peralihan hak. Yakni dalam proses di PPAT yang harusnya membacakan akta sebelum ditandatangani kedua pihak.

"PPAT melakukan pembacaan akta jual beli, apakah ada yang keberatan dengan bunyi akta, kalau tidak ada yang keberatan baru diparaf per halaman. Kemudian tanda tangan di akta jual beli atau peralihan hak," urai Dony.

"Meskipun membacakannya dalam bahasa Indonesia terus diterangkan dengan bahasa Jawa juga nggak apa-apa. Secara prosedur juga menggunakan dua saksi, terus penjual dan pembeli," ungkapnya.

Terkait tindak lanjut selanjutnya terhadap status quo sertifikat tersebut, Dony mengatakan akan menunggu segala proses penyelidikan kepolisian selesai.

"Kami tetap berjuang untuk haknya Pak Tupon itu untuk bisa dipulihkan. Tapi nanti mungkin masih menunggu penyelidikan dari Polda," pungkasnya.

Bupati Bantul Bentuk Tim Hukum

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih membentuk tim hukum dari Pemkab Bantul untuk mendampingi Mbah Tupon.

"Jadi insyaallah kami berkomitmen ini akan kita selesaikan sampai hak-hak Mbah Tupon ini bisa dikembalikan. Kita akan terus berjuang untuk mengembalikan hak-hak Mbah Tupon," katanya di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (29/4).

Tim hukum dari Pemkab Bantul itu diketuai oleh Kabag Hukum Pemkab Bantul.

"Tim hukum ini nanti akan melakukan pertama, investigasi, mengungkap fakta-fakta yang seterang-terangnya. Lalu tim hukum akan melakukan pendampingan sampai ke instansi hukum atau aparat penegak hukum bilamana mediasi itu gagal dilakukan," ucapnya.

Halaman selanjutnya, penjelasan pihak bank dan Polda DIY lakukan penyelidikan

Pihak Bank Buka Suara

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) buka suara soal kasus mafia tanah yang membuat warga Bantul Mbah Tupon nyaris kehilangan tanah. PT PNM mengaku mereka menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Dalam kasus tersebut, Mbah Tupon ditipu mafia tanah sehingga sertifikat tanahnya berubah nama. Sertifikat tersebut kemudian diagunkan ke PT PNM sebesar Rp 1,5 miliar.

Sebagai bank penerima sertifikat Mbah Tupon (68) yang beralih nama sebagai agunan Rp 1,5 M, PNM mengaku hanya menerima take over.

Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) PT PNM, Dodot Patria menegaskan, bahwa PNM saat ini berada di pihak Tupon. Selain itu, PNM menyerahkan semua penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Yang pertama tadi sesuai dengan apa yang disampaikan pengacara dari pihak Mbah Tupon kita ikuti proses hukumnya. Kita patuhi itu dulu," katanya kepada wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (3/5).

Terkait bagaimana teknis PNM menerima agunan berupa sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang sudah beralih nama kepemilikan, Dodot mengaku kredit itu berasal dari take over bank lain. Adapun take over dalam proses pengalihan pinjaman atau kredit dari satu bank ke bank lain.

"Sebetulnya ini kami terima dari take over, jadi kami ini pihak yang dirugikan sebenarnya. Jadi sertifikat sudah atas nama seperti yang sudah disebutkan dan kami menerima bukan atas nama Mbah Tupon, tapi yang tadi (atas nama IF)," ujarnya.

Sedangkan untuk siapa yang membayar kekurangan utang dari total Rp 1,5 M tersebut, Dodot mengaku adalah MA yang merupakan suami IF. Mengingat pihak yang mengajukan utang adalah suami IF.

"Yang membayar nanti tetap kreditur yakni MA, karena kewajiban tertuang dalam perjanjian. Jadi itu tetap harus diselesaikan," ucapnya.

Soal proses lelang, Dodot memastikan tidak akan melelang tanah dan bangunan Mbah Tupon. Bahkan, Dodot menyebut jika upaya tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.

"Jadi sebenarnya sudah tahun lalu kita hentikan, cuma ini kan viralnya sekarang. Karena minggu lalu kita juga sudah sowan (berkunjung) ke sini dan ini secara formal juga pihak BPN sedang menertibkan surat blokir, jadi secara legal sudah otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjual belikan," katanya.

Terkait kemungkinan sertifikat tanah milik Mbah Tupon kembali, Dodot mengaku semua itu melihat proses hukum yang berjalan.

"Kalau sertifikat sudah masuk proses di Polda DIY, sehingga nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu prosesnya sampai P21 dan di pengadilan kita akan lihat putusan di pengadilan sampai inkrah," ujarnya.

Polda DIY Selidiki

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY masih melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68) di Ngentak Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, mengatakan akan mempercepat proses penyelidikan kasus ini.

"Proses akan kita percepat," kata Anggoro, saat ditemui wartawan di salah satu rumah makan di Sleman, Jumat (2/5/2025).

Anggoro bilang, saat ini proses penyelidikan masih bergulir. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan pejabat-pejabat yang terlibat.

"Bahwa proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi sudah dikakukan pemeriksaan, kemudian juga kita akan klarifikasi lain untuk pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyampaikan hingga saat ini sudah ada 11 orang saksi yang dimintai keterangan.

"Jumlah pihak yang kami klarifikasi itu sebanyak 11 orang," ujar Idham.

Idham melanjutkan, dalam waktu dekat polisi juga akan memanggil instansi lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap instasi terkait yang memang kita akan melakukan koordinasi. Kemudian menentukan arah penyidikan," ujarnya.

Hanya saja Idham tidak menjelaskan secara detail siapa saja yang akan dipanggil. Pasalnya saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui peristiwa pidananya.

"Tentunya pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terkait ini akan kita klarifikasi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads