'Mahasiswa Abadi' Jogja Ngamuk Rusak Palang Perlintasan KA hingga Cabut Bendera

Terpopuler Sepekan

'Mahasiswa Abadi' Jogja Ngamuk Rusak Palang Perlintasan KA hingga Cabut Bendera

Tim detikJateng - detikJogja
Minggu, 16 Agu 2026 10:56 WIB
Petugas memperbaiki palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Petugas memperbaiki palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Sleman. Foto: Dok. Polresta Sleman
Jogja -

Seorang mahasiswa di Jogja tertangkap kamera merusak palang pintu perlintasan kereta api hingga mencabut tiang bendera merah putih. Kini mahasiswa di salah satu kampus di Jogja itu harus berurusan dengan polisi.

Aksi brutal mahasiswa itu menjadi salah satu berita yang banyak diakses pembaca detikJogja dalam sepekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merusak Palang Pintu Perlintasan KA

Seorang pemuda berinisial S (24) nekat merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman. Aksi vandalisme tersebut diduga kuat dilakukan lantaran pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan insiden itu berlangsung pada Minggu (9/8) sekitar pukul 17.18 WIB. Peristiwa bermula ketika S yang mengendarai sepeda motor dari arah selatan berhenti di perlintasan karena kereta api hendak melintas.

ADVERTISEMENT

"Saat berada di lokasi, S diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah itu, S meninggalkan lokasi menuju arah utara," ujar Argo saat dihubungi, Senin (10/8).

Pelaku kemudian kembali ke lokasi selang 30 menit dan berulah memicu kegaduhan di area pos penjagaan.

"Sekitar 30 menit kemudian, S kembali ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang petugas. Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama petugas PT KAI menghubungi Polsek Gamping. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Imbas tindakan tersebut, sarana pengamanan perlintasan mengalami keretakan dan patah pada komponen palang pintu. Kerugian materiil yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 2 juta.

"(Pelaku) Masih diamankan di Polsek Gamping untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ungkap Argo.

Ia menambahkan, kondisi fisik pelaku saat mengamuk memang terbukti terpengaruh alkohol.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pengrusakan," sambungnya.

Di sisi lain, Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, membenarkan kejadian perusakan di lokasi JPL 734 wilayah Sleman tersebut. Ia memastikan perbaikan fasilitas telah ditangani secara cepat sehingga fungsi perlintasan kembali normal.

Meskipun demikian, PT KAI Daop 6 menegaskan tidak menoleransi aksi vandalisme yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan melayangkan laporan hukum secara resmi.

"KAI Daop 6 membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapt diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya," ujar Feni dalam keterangannya.

Pelaku Rusak Bendera

Di hari yang sama, ramai postingan berupa rekaman CCTV yang menunjukan perusakan tiang bendera merah putih di Kwaron, Kasihan, Bantul oleh pemotor yang diduga sama dengan pelaku perusakan palang perlintasan kereta api di Gamping, Sleman. Polres Bantul mengaku belum mendapat laporan resmi, namun saat ini tengah melakukan penyelidikan.

"Terekam CCTV di daerah Kwaron Bantul kemarin,Diduga orang yang sama melakukan pengrusakan pj| kereta di Gamping Slema kemarin," kata akun Instagram @merapi_uncover seperti dilihat detikJogja hari ini.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, bahwa telah mengetahui informasi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Kasihan maupun Polres Bantul.

"Belum ada laporan terkait kejadian itu," katanya saat dihubungi detikJogja, Senin (10/8/2026).

Akan tetapi, Polres Bantul tetap melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. "Masih diselidiki," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menyebut bahwa saat ini polisi telah melakukan penyelidikan terkait kejadian di Kasihan, Bantul.

"Sedang kami lakukan pendalaman," ucapnya.

Pelaku Ternyata 'Mahasiswa Abadi'

Tim gabungan Polda DIY, Polresta Sleman, dan Polres Bantul akhirnya mengungkap motif di balik aksi brutal pemuda berinisial S (24). Pelaku nekat mencabut bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, serta merusak palang pintu kereta api di Gamping, Sleman, lantaran tertekan masalah keluarga dan terpengaruh minuman keras.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menegaskan pelaku berinisial S (24) menjalankan dua aksinya itu di hari yang sama yakni pada Minggu (9/8). Aksi pertama yakni pencabutan bendera sekitar pukul 17.10 WIB, kemudian perusakan palang perlintasan jam 17.30 WIB.

"Fakta hukum yang ditemukan penyidik bahwa pelaku dalam melakukan tindakannya dalam pengaruh minuman keras atau mabuk ya," jelas Ihsan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8).

Ia menerangkan kondisi fisik pelaku berpengaruh besar pada emosinya saat melakukan pengrusakan fasilitas publik dan simbol negara tersebut.

"Sehingga menyebabkan kesadarannya terganggu. Hal inilah yang menyebabkan pelaku tidak sabaran, kemudian temperamen, dan melakukan tindakan anarkis," sambungnya.

Selain pengaruh alkohol, konflik internal keluarga turut memicu aksi nekat mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta ini. Permasalahan bermula dari perselisihan S dengan sang kakak akibat progres perkuliahan pelaku yang terkendala.

"Terkait nama kampus tentunya kita menghormati ya, kita fokus pada perbuatan pidananya. Dari hasil pemeriksaan awal ya bahwa memang yang bersangkutan ini jarang masuk (kuliah) ya, sehingga kakaknya yang kebetulan juga menempuh pendidikan di tempat yang sama menegur," ujarnya.

Teguran dari pihak keluarga di tengah kondisi fisik terpengaruh alkohol memicu kekesalan mendalam hingga pelaku melampiaskannya di jalanan.

"Karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi sehingga melakukan perbuatan-perbuatan yang yang tadi, seperti merusak bendera, kemudian merusak palang pintu. Ya benar ada permasalahan internal keluarga," imbuh Ihsan.

Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, untuk kasus perusakan palang pintu perlintasan KA, pelaku disangkakan dua pasal.

"Pasal yang diterapkan dengan lokus yang ada di Sleman, yaitu Pasal 321 KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan bangunan untuk lalu lintas umum, yang bersangkutan pada huruf a dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Wiwit dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8).

"Kemudian untuk juncto pengrusakan barang yaitu Pasal 521, yang setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat barang tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 4 yaitu sebesar Rp200 juta," sambungnya.

Sementara untuk kasus perusakan bendera di Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menambahkan, pelaku disangkakan pasal 234 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Di mana setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4," ujar Ardhi.

Meski begitu, kata Ardhi, pihaknya masih akan mendalami kembali dan memeriksa barang bukti secara detail untuk penerapan pasal 234 KUHP ini.

"Kami akan melakukan analisa mendalam, yaitu tentang terkait dengan video CCTV yang nantinya nanti kami akan amankan dan kami sita, dan terkait juga dengan kondisi fisik bendera," papar Ardhi.

"Untuk gambaran fisik awal terkait bendera, untuk kondisi pengait bendera untuk mengikatkan bendera tersebut ke tiang bendera dalam kondisi rusak, yang tentunya juga kami akan melakukan analisa secara komprehensif untuk penerapan setiap unsur pasal-pasal tersebut," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Terpopuler Sepekan: Spanyol Juara Dunia Sampai Eks Jampidsus Febrie Ditahan"
[Gambas:Video 20detik] (ahr/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads