Kasus dugaan penipuan mafia tanah yang dialami Tupon (68) di Ngentak, Bangunjiwo, memasuki babak baru. Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan disebut segera menetapkan tersangka.
Olah TKP tanah milik Mbah Tupon dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Kamis (1/5/2025). Polisi menyebut proses hukum masih terus dilakukan dengan memeriksa para saksi.
"Ini tadi melihat objek, ini bagian dari proses penyelidikan. Jika ada proses pidananya kita akan segera naikkan ke proses penyidikan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo kepada wartawan di Ngentak, Bantul, Kamis (1/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri memerinci ada delapan orang yang sudah diperiksa dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait warkah.
"Untuk saksi sekitar 8 orang yang sudah diperiksa, dan alhamdulillah juga kita sudah dapatkan koordinasi dengan teman-teman BPN warkahnya sudah kita terima," ujar Tri tanpa memerinci kedelapan saksi yang diperiksa.
Di sisi lain, Mbah Tupon telah mendapatkan pendampingan hukum sejak pelaporan ke Polda DIY pada 14 April 2025 lalu. Disebutkan pemeriksaan para terlapor bakal dilakukan pekan depan.
"Pekan depan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi oleh pihak terlapor dan harapan kami bisa dipercepat prosesnya jadi penyidikan," kata anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari.
Ketua Tim Pembela Mbah Tupon, Romi HB, mengapresiasi kerja polisi dalam kasus ini. Menurutnya, pekan depan sudah ada tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
"Dari penilaian kami ini proses yang sangat cepat, karena direncanakan sesuai informasi itu minggu depan sudah ada calon tersangka," ujar Romi.
Romi mengaku tak tahu detail calon tersangka dalam kasus Mbah Tupon. Namun, para terlapor di antaranya Bibit Rustamto, Triono (1), Triono (2), notaris Anhar Rusli, dan Indah Fatmawati.
"Yang dilaporkan itu kan sesuai yang sudah mengemuka di media, yakni BR dan kawan-kawan," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya memastikan bakal fokus mendampingi Mbah Tupon mendapatkan hak-haknya kembali.
"Prinsipnya dari Mbah Tupon bagaimana caranya sertifikat tanah yang saat ini ada di salah satu bank sebagai jaminan akan kembali ke tangan Mbah Tupon," ujarnya.
Sebagai informasi, Mbah Tupon lansia buta huruf asal Bantul terancam kehilangan rumah dan lahannya gegara diduga direbut mafia tanah. Sertifikat tanahnya tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
Putra sulung Tupon, Heri Setiawan (31) menjelaskan masalah ini berawal dari Tupon yang memiliki lahan seluas 2.100 meter persegi dan hendak menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi.
Tahun 2020, tanah 298 meter persegi itu dibeli oleh BR. Namun, karena potongan tanah tersebut tak memiliki akses jalan, Tupon lalu memberikan tanahnya seluas 90 meter persegi untuk akses jalan.
"Dulu sempet dua kali tanda tangan dokumen diajak sama si T itu, calonya, perantaranya Pak BR. Pertama itu di Janti, kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu (dokumen apa) soalnya buta huruf, ndak dibacakan juga, bapak ndak ada yang dampingi," jelas Heri saat ditemui di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4).
"Laporkan semua karena itu udah mafia katanya, yang terlapor BR, T perantara dari BR, T notaris, Indah Fatmawati, terus AR notaris. Dua kali datang ke Polda selang berapa bulan (dari laporan pertama)," lanjut Heri.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030