PT Permodalan Nasional Madani (PNM) buka suara soal kasus mafia tanah yang membuat warga Bantul Mbah Tupon nyaris kehilangan tanah. PT PNM mengaku mereka menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
Dalam kasus tersebut, Mbah Tupon ditipu mafia tanah sehingga sertifikat tanahnya berubah nama. Sertifikat tersebut kemudian diagunkan ke PT PNM sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebagai bank penerima sertifikat Mbah Tupon (68) yang beralih nama sebagai agunan Rp 1,5 M, PNM mengaku hanya menerima take over
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) PT PNM, Dodot Patria menegaskan, bahwa PNM saat ini berada di pihak Tupon. Selain itu, PNM menyerahkan semua penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Yang pertama tadi sesuai dengan apa yang disampaikan pengacara dari pihak Mbah Tupon kita ikuti proses hukumnya. Kita patuhi itu dulu," katanya kepada wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (3/5/2025).
Terkait bagaimana teknis PNM menerima agunan berupa sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang sudah beralih nama kepemilikan, Dodot mengaku kredit itu berasal dari take over bank lain. Adapun take over dalam proses pengalihan pinjaman atau kredit dari satu bank ke bank lain.
"Sebetulnya ini kami terima dari take over, jadi kami ini pihak yang dirugikan sebenarnya. Jadi sertifikat sudah atas nama seperti yang sudah disebutkan dan kami menerima bukan atas nama Mbah Tupon, tapi yang tadi (atas nama IF)," ujarnya.
Sedangkan untuk siapa yang membayar kekurangan utang dari total Rp 1,5 M tersebut, Dodot mengaku adalah MA yang merupakan suami IF. Mengingat pihak yang mengajukan utang adalah suami IF.
"Yang membayar nanti tetap kreditur yakni MA, karena kewajiban tertuang dalam perjanjian. Jadi itu tetap harus diselesaikan," ucapnya.
Terkait proses lelang, Dodot memastikan tidak akan melelang tanah dan bangunan Mbah Tupon. Bahkan, Dodot menyebut jika upaya tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.
"Jadi sebenarnya sudah tahun lalu kita hentikan, cuma ini kan viralnya sekarang. Karena minggu lalu kita juga sudah sowan (berkunjung) ke sini dan ini secara formal juga pihak BPN sedang menertibkan surat blokir, jadi secara legal sudah otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjual belikan," katanya.
Menyoal kemungkinan sertifikat tanah milik Mbah Tupon kembali, Dodot mengaku semua itu melihat proses hukum yang berjalan.
"Kalau sertifikat sudah masuk proses di Polda DIY, sehingga nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu prosesnya sampai P21 dan di pengadilan kita akan lihat putusan di pengadilan sampai inkrah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon (68) warga Bantul menjadi korban dugaan mafia tanah dan terancam kehilangan lahan ribuan meter persegi. Sertifikat tanah milik Tupon tetiba sudah berganti nama dan dijaminkan ke bank.
Polda DIY turun tangan melakukan penyelidikan. Sementara itu Pemkab Bantul menyatakan siap mendampingi Mbah Tupon dalam kasus ini.
(ahr/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030