Direktur Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul, dr Atthobari, mengatakan RSPS tengah berbenah dengan memperbaiki beberapa bangsal untuk kelas rawat inap standar (KRIS). Diketahui, seluruh rumah sakit di Indonesia per 1 Juli 2025 sudah menerapkan KRIS.
"Sehingga semua rumah sakit harus berbenah diri untuk menyesuaikan dari kelas 1,2 dan 3 disamakan semua menjadi KRIS," kata dr Atthobari kepada wartawan di Bantul, Selasa (8/4/2025).
Adapun untuk di RSPS, lanjut Atthobari, satu ruangan KRIS maksimal berisi empat tempat tidur. Selain itu terdapat satu kamar mandi di dalam ruangan, ruangan ber-AC dan memberlakukan jarak antarbed sesuai standar dengan sekat berupa gorden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita masih berproses, baru punya dua bangsal (KRIS) dan ini mau menambah dua bangsal lagi. Jadi di tempat kami sekarang ada 290 bed (tempat tidur) dan 45 sudah KRIS, untuk ruang VIP ada 32 terus sisanya kita buat KRIS," ujarnya.
Menurutnya, kedua bangsal KRIS itu sebagian sudah mulai dipakai oleh pasien. Selain itu, dengan penerapan KRIS memiliki dampak berbeda-beda untuk masyarakat yang sebelumnya BPJS Kesehatan kelas 1 atau kelas 3.
"Jadi kelas 3 jadi naik fasilitasnya dan kelas satu agak turun sedikit, karena kelas satu satu ruangan satu kamar dan jadi satu ruangan 4 bed," ucapnya.
Akan tetapi, Atthobari mengungkapkan jika pasien tetap bisa naik ke kelas VIP. Di mana untuk kelas VIP tidak memberlakukan satu ruangan berisi empat bed.
"Kalau kelas VIP nanti masih ada, dan untuk yang mau naik ke VIP masih bisa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap hasil uji implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) di sejumlah rumah sakit Indonesia. Ada 600 RS atau 21 persen di antaranya yang sudah siap dengan 12 kriteria KRIS termasuk ventilasi udara, kelengkapan tempat tidur, kelayakan kamar mandi, hingga tersedia outlet oksigen.
Namun, lebih banyak RS yang masih belum menyanggupi kriteria KRIS. Totalnya mencapai 949 rumah sakit atau 34,3 persen. Mereka tidak memenuhi satu hingga lebih dari dua kriteria KRIS. Utamanya, kondisi kamar mandi yang tidak ramah disabilitas, terlalu kecil, hingga tidak cukup untuk dilewati kursi roda.
Sementara 43,9 persen atau sebanyak 1.217 rumah sakit sudah memenuhi sebagian besar implementasi KRIS yang secara bertahap mulai serentak berlaku Juni 2025 mendatang.
"Analisanya yang paling kurang itu, kamar mandi terlalu kecil, tidak dapat dilalui kursi roda. Jadi ternyata banyak RS bikin pintu kamar mandi itu kecil sekali. Padahal itu ada syaratnya," ungkap Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2).
"Kalau nggak, dia kan terpaksa harus dituntun, jalan, padahal jalannya juga sudah susah," beber dia.
(dil/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas