UGM Bentuk Tim Disiplin Periksa Guru Besar Farmasi Edy di Kasus Kekerasan Seks

UGM Bentuk Tim Disiplin Periksa Guru Besar Farmasi Edy di Kasus Kekerasan Seks

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 08 Apr 2025 11:50 WIB
Gerbang kampus UGM.
Gerbang kampus UGM. Foto: Dok Humas UGM.
Sleman -

Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto usai terbukti dalam kasus kekerasan seksual. Pihak kampus kini memproses pelanggaran disiplin kepegawaian terkait status Edy yang merupakan PNS.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan pada Januari 2025 kampus telah bersurat ke kementerian untuk memproses status Edy yang merupakan seorang PNS. Sebab, dalam pemecatan PNS, kampus tidak memiliki kewenangan. Termasuk dalam hal mencabut status guru besar Edy.

"Kalau (status) dosennya itu, ibu rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK Rektor. Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS, dan juga ingat guru besar itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah. Makanya kemudian harusnya ada di sana, di kementerian," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).

Sandi melanjutkan, dalam prosesnya, Kementerian Dikti Saintek kemudian mendelegasikan pemeriksaan disiplin kepegawaian kepada kampus pada Maret 2025. Pihak kampus lalu membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Edy.

Proses pemeriksaan disiplin kepegawaian itu sebagai dasar dari kementerian untuk menjatuhkan sanksi terhadap Edy. Sandi bilang, dalam dua hari ini pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan pembentukan tim pemeriksa disiplin kepegawaian.

"Karena hari ini adalah hari pertama kita masuk ke kerja, dalam waktu satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian kepada Prof EM," ujarnya.

"Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan ke Rektor, Rektor akan bersurat kepada Menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," imbuh dia.

Oleh karena itu, Sandi menyampaikan keputusan akhir terkait status PNS yang melekat ke Edy akan diputuskan oleh Kementerian Dikti Saintek.

"Keputusan akhir ada di Kementerian (Dikti Saintek), karena yang bersangkutan adalah PNS. Karena kan PNS itu diangkat oleh Kementerian, diberhentikan juga oleh Kementerian. PTN tidak punya kewenangan untuk yang PNS," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi Kekerasan Seksual Dilakukan di Rumah

Sandi melanjutkan, hingga saat ini ada 13 orang yang diminta untuk memberikan keterangan. Dia tidak menjelaskan secara rinci jumlah korban dari kejadian medio kejadian 2023 hingga 2024. Namun, dia memastikan korban merupakan perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi kejadian dilakukan di rumah pelaku.

"Kalau modusnya, kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah," ujarnya.

Kedatangan para korban ke rumah pelaku itu berkaitan dengan kegiatan akademik. Mulai dari bimbingan akademik hingga lomba. Termasuk bimbingan kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) dan Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi Sekolah Pascasarjana UGM.

"Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis, dan disertasi. Kemudian juga di-research center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba. Jadi biasanya ada lomba, mereka membuat dokumen atau persiapan proposalnya itu dilakukan di luar kampus," ujarnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ada pelecehan verbal yang dilakukan Edy di kampus.

"Kalau kami melihat dari yang diperiksa, itu memang ada tetapi itu yang verbal. Verbal, ya," ujarnya.

UGM, lanjut Sandi, untuk saat ini fokus dalam proses pemeriksaan disiplin kepegawaian. Bersamaan dengan itu, UGM juga melakukan pendampingan terhadap korban untuk bisa kembali beraktivitas secara normal.

"Tetapi untuk saat ini kami di UGM lebih fokus pada disiplin pegawainya dulu dan juga yang paling utama adalah menjaga dan melindungi, mendampingi teman-teman korban," pungkas dia.




(apl/dil)

Hide Ads