Tiga manajer Koperasi Kredit Mulia Kalibawang, Kalibawang, Kulon Progo ditangkap polisi usai kedapatan melakukan penggelapan di tempat kerjanya hingga Rp 2 miliar. Mereka, bersekongkol untuk melakukan kredit fiktif dengan mencatut 30 nama anggota koperasi.
Peristiwa itu terbongkar usai pihak koperasi melakukan audit perusahaan pada 2019 lalu. Saat itu, ketiga pelaku masih menjabat sebagai manajer.
Dalam laporan audit ditemukan adanya kejanggalan soal aliran dana simpan pinjam yang ditangani oleh tersangka. Oleh karena itu, pihak koperasi melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo guna menyelidiki hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami dalami dari laporan tersebut, ditemukan adanya praktek penyalahgunaan jabatan oleh para tersangka yang berlangsung dari kurun waktu 2018 hingga 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025).
"Pada saat itu tersangka EKS menjabat sebagai General Manager, kemudian saudari VIN menjabat sebagai manager kredit, dan SIL menjabat sebagai manager keuangan. Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan cara membuat pinjaman fiktif di Koperasi Kredit Mulia mengatasnamakan anggota koperasi, dengan membuat slip atau surat perjanjian pinjaman tanpa sepengetahuan nama yang bersangkutan," katanya.
"Masing-masing tersangka sepakat mencatut 10 nama, sehingga totalnya ada 30 nama. Hasilnya berupa kerugian koperasi sebesar Rp 2 miliar," terangnya.
Yusuf mengatakan sebagian uang hasil penggelapan itu digunakan para pelaku untuk membeli barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek. Polisi juga menyita barang-barang itu sebagai barang bukti.
![]() |
"Nah ini salah satunya ada tas LV. Tersangka mengaku ini tas asli yang harganya sekitar Rp 30,5 juta," ucapnya.
"Barang bukti yang diamankan satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, tiga lembar slip gaji karyawan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang pada tanggal 26 Mei 2019 atas nama EKS, SIL dan VIN. Kemudian 12 pasang sepatu berbagai merek dan 10 tas berbagai merek. Kerugian yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp 2 Miliar," sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan