3 Manajer Koperasi Kulon Progo Bobol Kredit Rp 2 M, Duitnya Buat Beli Tas Mewah

3 Manajer Koperasi Kulon Progo Bobol Kredit Rp 2 M, Duitnya Buat Beli Tas Mewah

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 27 Feb 2025 16:32 WIB
Dua tersangka VIN dan SIL saat dibawa polisi mengikuti jumpa pers kasus penggelapan dana koperasi di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025)
Dua tersangka VIN dan SIL saat dibawa polisi mengikuti jumpa pers kasus penggelapan dana koperasi di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Tiga manajer Koperasi Kredit Mulia Kalibawang, Kalibawang, Kulon Progo ditangkap polisi usai kedapatan melakukan penggelapan di tempat kerjanya hingga Rp 2 miliar. Mereka, bersekongkol untuk melakukan kredit fiktif dengan mencatut 30 nama anggota koperasi.

Peristiwa itu terbongkar usai pihak koperasi melakukan audit perusahaan pada 2019 lalu. Saat itu, ketiga pelaku masih menjabat sebagai manajer.

Dalam laporan audit ditemukan adanya kejanggalan soal aliran dana simpan pinjam yang ditangani oleh tersangka. Oleh karena itu, pihak koperasi melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo guna menyelidiki hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami dalami dari laporan tersebut, ditemukan adanya praktek penyalahgunaan jabatan oleh para tersangka yang berlangsung dari kurun waktu 2018 hingga 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025).

Ketiga pelaku yakni inisial SIL alias Silvi (35) perempuan, VIN alias Vincencia (37) perempuan, dan EKS alias Eka (48) laki-laki. Seluruhnya warga Kalibawang, Kulon Progo.

"Pada saat itu tersangka EKS menjabat sebagai General Manager, kemudian saudari VIN menjabat sebagai manager kredit, dan SIL menjabat sebagai manager keuangan. Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan cara membuat pinjaman fiktif di Koperasi Kredit Mulia mengatasnamakan anggota koperasi, dengan membuat slip atau surat perjanjian pinjaman tanpa sepengetahuan nama yang bersangkutan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing tersangka sepakat mencatut 10 nama, sehingga totalnya ada 30 nama. Hasilnya berupa kerugian koperasi sebesar Rp 2 miliar," terangnya.

Yusuf mengatakan sebagian uang hasil penggelapan itu digunakan para pelaku untuk membeli barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek. Polisi juga menyita barang-barang itu sebagai barang bukti.

Polisi menunjukkan barang bukti penggelapan dana koperasi di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025)Polisi menunjukkan barang bukti penggelapan dana koperasi di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025) Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

"Nah ini salah satunya ada tas LV. Tersangka mengaku ini tas asli yang harganya sekitar Rp 30,5 juta," ucapnya.

"Barang bukti yang diamankan satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, tiga lembar slip gaji karyawan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang pada tanggal 26 Mei 2019 atas nama EKS, SIL dan VIN. Kemudian 12 pasang sepatu berbagai merek dan 10 tas berbagai merek. Kerugian yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp 2 Miliar," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.




(afn/afn)

Hide Ads