Akal-akalan 3 Bos Koperasi Bobol Kredit Miliaran demi Belanja Tas-Sepatu Mewah

Akal-akalan 3 Bos Koperasi Bobol Kredit Miliaran demi Belanja Tas-Sepatu Mewah

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 28 Feb 2025 17:49 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti penggelapan dana koperasi di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025)
Potret tas mewah barang bukti penggelapan 3 bos koperasi di Kalibawang, Kulon Progo. (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Jogja -

Tiga manajer Koperasi Kredit Mulia Kalibawang, Kulon Progo, diciduk polisi terkait kasus penggelapan senilai Rp 2 miliar. Modus ketiganya ternyata menggunakan pinjaman fiktif dengan mengatasnamakan anggota koperasi.

Ketiga pelaku yakni Silvi alias SIL (35), Vincencia alias VIN (37), dan Eka alias EKS (48). Aksi ketiganya terbongkar saat pihak koperasi melakukan audit perusahaan pada 2019 lalu.

"Pada saat itu tersangka EKS menjabat sebagai General Manager, kemudian saudari VIN menjabat sebagai manager kredit, dan SIL menjabat sebagai manager keuangan. Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan cara membuat pinjaman fiktif di Koperasi Kredit Mulia mengatasnamakan anggota koperasi, dengan membuat slip atau surat perjanjian pinjaman tanpa sepengetahuan nama yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi ketiganya ternyata dilakukan dalam kurun 2018-2019. Diketahui, masing-masing dari tersangka mencatut 10 nama.

"Masing-masing tersangka sepakat mencatut 10 nama, sehingga totalnya ada 30 nama. Hasilnya berupa kerugian koperasi sebesar Rp 2 miliar," terangnya.

ADVERTISEMENT
Dua tersangka VIN dan SIL saat dibawa polisi mengikuti jumpa pers kasus penggelapan dana koperasi di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025)Dua tersangka VIN dan SIL saat dibawa polisi mengikuti jumpa pers kasus penggelapan dana koperasi di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025) Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Duit hasil kejahatan itu ternyata digunakan pelaku untuk membeli barang mewah. Misalnya saja sepatu dan bermerek.

"Nah ini salah satunya ada tas LV. Tersangka mengaku ini tas asli yang harganya sekitar Rp 30,5 juta," ucapnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, 3 lembar slip gaji karyawan pada 26 Mei 2019 atas nama Eka, Silvi, dan Vincencia. Ada juga sepatu dan barang mewah yang dibeli tersangka.

"Kemudian 12 pasang sepatu berbagai merek dan 10 tas berbagai merek. Kerugian yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp 2 Miliar," tutur dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads