Tiga manajer Koperasi Kredit Mulia Kalibawang, Kalibawang, Kulon Progo, bersekongkol melakukan kredit fiktif dengan mencatut 30 nama anggota koperasi. Koperasi itu merugi Rp 2 miliar. Uang hasil penggelapan itu buat beli barang-barang mewah termasuk tas merek LV.
Kasus ini terkuak setelah pihak koperasi melakukan audit pada 2019. Saat itu, ketiga pelaku masih menjabat sebagai manajer. Mereka berinisial SIL alias Silvi (35) perempuan, VIN alias Vincencia (37) perempuan, dan EKS alias Eka (48) laki-laki. Ketiganya warga Kalibawang, Kulon Progo.
Hasil audit tersebut, ditemukan ada kejanggalan aliran dana simpan pinjam yang ditangani oleh tersangka. Pihak koperasi kemudian melapor ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami dalami dari laporan tersebut, ditemukan adanya praktek penyalahgunaan jabatan oleh para tersangka yang berlangsung dari kurun waktu 2018 hingga 2019," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025).
Yusuf mengatakan, saat itu tersangka EKS menjabat sebagai General Manager, VIN menjabat sebagai manager kredit, dan SIL menjabat sebagai manager keuangan.
![]() |
"Masing-masing tersangka sepakat mencatut 10 nama, sehingga totalnya ada 30 nama. Hasilnya berupa kerugian koperasi sebesar Rp 2 miliar," sambungnya.
Yusuf mengungkapkan, para pelaku menggunakan sebagian uang hasil penggelapan itu untuk belanja barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek. Barang-barang itu telah diamankan sebagai barang bukti.
"Nah ini salah satunya ada tas LV. Tersangka mengaku ini tas asli yang harganya sekitar Rp 30,5 juta," kata Yusuf.
"Barang bukti yang diamankan satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, tiga lembar slip gaji karyawan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang pada tanggal 26 Mei 2019 atas nama EKS, SIL dan VIN. Kemudian 12 pasang sepatu berbagai merek dan 10 tas berbagai merek. Kerugian yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp 2 miliar," bebernya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam dihukum penjara hingga 5 tahun.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan