Tiga manajer Koperasi Kredit Mulia Kalibawang, Kalibawang, Kulon Progo, ditangkap polisi karena melakukan penggelapan dana di tempat kerjanya hingga Rp 2 miliar. Begini modus para pelaku.
Ketiga pelaku yakni perempuan inisial SIL alias Silvi (35) dan VIN alias Vincencia (37). Kemudian pria inisial EKS alias Eka (48) laki-laki. Seluruhnya warga Kalibawang.
"Pada saat itu tersangka EKS menjabat sebagai general manager, kemudian saudari VIN menjabat sebagai manager kredit, dan SIL menjabat sebagai manager keuangan. Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan cara membuat pinjaman fiktif di Koperasi Kredit Mulia mengatasnamakan anggota koperasi, dengan membuat slip atau surat perjanjian pinjaman tanpa sepengetahuan nama yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka bersekongkol untuk melakukan kredit fiktif dengan mencatut total 30 nama anggota koperasi.
"Masing-masing tersangka sepakat mencatut 10 nama, sehingga totalnya ada 30 nama. Hasilnya berupa kerugian koperasi sebesar Rp 2 miliar," terangnya.
Peristiwa itu terbongkar usai pihak koperasi melakukan audit perusahaan pada 2019 lalu. Saat itu, ketiga pelaku masih menjabat sebagai manajer.
Dalam laporan audit ditemukan adanya kejanggalan soal aliran dana simpan pinjam yang ditangani oleh tersangka. Oleh karena itu, pihak koperasi melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo guna menyelidiki hal tersebut.
"Setelah kami dalami dari laporan tersebut, ditemukan adanya praktik penyalahgunaan jabatan oleh para tersangka yang berlangsung dari kurun waktu 2018 hingga 2019," jelas Yusuf.
Yusuf mengatakan sebagian uang hasil penggelapan itu digunakan para pelaku untuk membeli barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek. Polisi juga menyita barang-barang itu sebagai barang bukti.
"Nah ini salah satunya ada tas LV. Tersangka mengaku ini tas asli yang harganya sekitar Rp 30,5 juta," ucapnya.
"Barang bukti yang diamankan satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, tiga lembar slip gaji karyawan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang pada tanggal 26 Mei 2019 atas nama EKS, SIL dan VIN. Kemudian 12 pasang sepatu berbagai merek dan 10 tas berbagai merek. Kerugian yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp 2 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana