Setiap bulan Qamariah, umat Islam dianjurkan untuk rutin mengerjakan puasa 3 hari atau dikenal juga dengan nama ayyamul bidh. Berhubung Syaban sedang berlangsung, cari tahu puasa 3 hari bulan Syaban 2025 mulai kapan serta tanggal puasanya secara pasti dan niatnya di bawah ini, yuk!
Dirujuk dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah karya Hari Ahadi, puasa ayyamul bidh dikerjakan pada hari-hari yang malamnya bersinar. Artinya, puasa ini ditunaikan saat malam begitu terang akibat bulan purnama, yakni tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qamariah.
Dari Abu Dzar RA, ia berkata:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
أَيَّامٍ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ البيضَ : ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: "Rasulullah memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, tanggal 13, 14, dan 15." (HR An-Nasai no 2422, Ahmad no 21335, dan Tirmidzi no 761)
Hadits di atas adalah landasan kuat bagi umat Islam yang ingin mengerjakan puasa ayyamul bidh. Pasalnya, menurut Ibnu Hibban, hadits di atas derajatnya shahih. Selain itu, masih ada juga hadits-hadits lain yang semakna dari para penulis kitab sunan.
Lebih lanjut, berdasar Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Kementerian Agama, Syaban 1446 H dimulai pada 31 Januari 2025. Nah, karena bulan Syaban sedang kita jalani, detikers harus paham betul seluk-beluk amalan padanya, termasuk puasa ayyamul bidh ini.
Langsung saja, baca uraian ringkas seputar tanggal puasa ayyamul bidh Syaban 2025/1446 H dan niatnya berikut ini! Baca artikelnya sampai tuntas agar tidak ada satu pun informasi yang terlewat, ya, detikers!
Tanggal Puasa Ayyamul Bidh Syaban 2025
Dari hadits yang dicantumkan sebelumnya, sudah jelas bahwa puasa ayyamul bidh paling utama dikerjakan pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan berlangsung. Lalu, 3 hari tersebut dalam Syaban 1446 H jatuh pada hari apa? Berikut ini rinciannya:
- Rabu, 12 Februari 2025: 13 Syaban 1446 Hijriah
- Kamis, 13 Februari 2025: 14 Syaban 1446 Hijriah
- Jumat, 14 Februari 2025: 15 Syaban 1446 Hijriah
Bagaimana jika pada ketiga tanggal tersebut ada halangan sehingga tidak dapat berpuasa? Tenang, kamu bisa mengerjakannya pada hari-hari lain Syaban, selama tidak menyalahi aturan syariat. Pasalnya, dari Aisyah, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَي أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ
Artinya: "Rasulullah SAW biasa berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, dan beliau tidak mempersoalkan di tanggal berapa itu." (HR Muslim nomor 1160)
Dengan demikian, kamu bisa mengerjakannya secara berturut-turut atau terpencar-pencar sesuai kemampuan dan hukumnya diperbolehkan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Bagaimana dengan Larangan Puasa pada Separuh Akhir Syaban?
Sebagaimana telah disebut sekilas sebelumnya, detikers boleh-boleh saja mengerjakan puasa 3 hari Syaban atau ayyamul bidh selain pada tanggal 13-15. Namun, di sisi lain, ada juga larangan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban (pertengahan Syaban) atau mulai tanggal 16 dan berikutnya. Bagaimana menyikapi masalah ini?
Dikutip dari buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan oleh Ammi Nur Baits, dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Jika sudah masuk pertengahan Syaban, janganlah berpuasa." (HR Abu Daud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah. Syaikh al-Albani menyebutnya shahih).
Sementara itu, ada pula riwayat dari Aisyah RA yang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW begitu banyak berpuasa pada Syaban. Bahkan, hampir sebulan penuh. Riwayat Aisyah ini dibawakan oleh Bukhari dan Muslim dan dengannya, punya derajat shahih.
Sekilas, kedua hadits ini tampak bertentangan. Alhasil, para ulama punya perbedaan pendapat pula. Pendapat paling kuat adalah mengompromikan kedua hadits di atas. Al-Qurthubi mengatakan:
"Tidak ada pertentangan antara hadits yang melarang puasa setelah memasuki pertengahan Syaban dengan hadits yang menceritakan bahwa Nabi SAW menyambung puasa Syaban dengan puasa Ramadhan. Kompromi memungkinkan untuk dilakukan. Dengan memahami bahwa hadits larangan puasa adalah untuk orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunnah, sementara keterangan untuk rajin puasa di bulan Syaban dipahami untuk orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah, agar tetap istiqamah dan menjalankan kebiasaan baiknya sehingga tidak terputus." (Aunul Ma'bud, 6: 330)
Niat Puasa 3 Hari Syaban
Sejatinya, untuk mengerjakan puasa sunnah 3 hari atau ayyamul bidh, detikers hanya perlu berniat dalam hati saja alias tidak perlu melafalkannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah menerangkan terkait masalah niat ini:
فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَقُولُ قَبْلَ التَّكْبِيرِ شَيْئًا ية لا فِي الطَّهَارَةِ وَلَا فِي الصَّلَاةِ وَلا في ال وَلَا أَمَرَ أَحَدًا أَنْ وَلَمْ يَكُنْتَ بِاليَّةِ لَا ولا في الحج. يتلفظ بالنية.. وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ مُسْتَحَبًّا لَفَعَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَعَلِمَهُ الْمُسْلِمُونَ.
"Nabi Muhammad, beliau sebelum bertakbiratul ihram tidak membaca apapun, beliau juga tidak melafalkan niat baik sebelum bersuci, sebelum sholat, sebelum berpuasa, sebelum berhaji, maupun ibadah-ibadah lain. Para Khulafaur Rasyidin juga demikian. Nabi Muhammad pun tidak pernah memerintahkan pada seorang pun untuk melafalkan niat. Seandainya melafalkan niat adalah hal yang dianjurkan maka tentunya sudah dilakukan oleh Nabi dan pasti itu diketahui oleh umat Islam." (Majmu' al-Fatawa, XXII/221-222)
Namun, jika detikers tetap mengikuti pendapat yang menyatakan sunnahnya melafalkan niat, maka, berikut ini redaksi niat puasa ayyamul bidh, dilansir NU Online:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta'âlâ."
Nah, itulah jadwal puasa 3 hari Syaban alias ayyamul bidh dan niatnya. Jangan lupa diamalkan, ya, detikers!
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas