Tanggal 27 September 2024, hari di mana warga Bong Suwung, Jlagran, Gedongtengen, Kota Jogja, membongkar sendiri bangunannya. Mereka memutuskan pindah setelah menerima kompensasi yang ditawarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pembongkaran dilakukan setelah PT KAI berencana melakukan emplacement Stasiun Tugu Jogja, Selama ini, rencana itu terkendala keterbatasan lahan.
"Ke depan emplacement Stasiun Jogja ini terus berkembang, kita punya perencanaan, dari perencanaan Dinas Tata Kota pun sudah ada gambarnya," ujar EVP KAI Daop 6 Jogja Bambang Respationo, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Krisbiyantoro memaparkan kawasan Bong Suwung berada tepat di sebelah barat Stasiun Tugu Jogja (Stasiun Yogyakarta). Kawasan tersebut masuk dalam emplacement Stasiun Tugu.
Sedangkan status tanah di kawasan Bong Suwung merupakan Sultan Ground (SG). PT KAI pun telah mengantongi Surat Palilah untuk mengelola tanah tersebut.
"Luasan di wilayah Bong Suwung di utara 1.084 meter persegi, kemudian di sisi selatan 1.395 meter persegi," jelas Krisbi saat ditemui detikJogja di kantornya, Lempuyangan, Kota Jogja, Jumat (6/9).
Kawasan emplacement ini, menurut Krisbi, bisa dikembangkan untuk membangun jalur kereta baru. Dampaknya, akan memecah kerumunan dan penumpukan penumpang yang saat ini kerap terjadi di pintu selatan Stasiun Tugu.
"Kalau emplacement itu bisa juga ditambahkan rel atau jalur, untuk itu kan butuh luasan lahan. Karena yang utara itu juga ada depo lokomotif, kemudian ada stabling untuk istilahnya parkir dan perawatan," paparnya.
"Bong Suwung itu masuk di konstruksi jalur KA, karena di situ masih bisa diletakkan fasilitas-fasilitas operasi nantinya," lanjut Krisbi.
Proses sterilisasi itu bukannya tanpa perlawanan. Warga Bong Suwung sempat mengadu ke DPRD DIY Kamis (29/8).
Saat itu, Ketua Paguyuban Warga Bong Suwung, Jati Nugroho, menjelaskan warga meminta bantuan supaya penggusuran bisa ditunda.
Dalam pandangannya, pemberitahuan penertiban pada Juni dan waktu penertiban yang semua dijadwalkan pada Agustus dirasa terlalu dekat dan tidak manusiawi.
"Menata Bong Suwung jangan lepas dari kemanusiaan. Kuncinya warga kami menuntut agar kemanusiaannya itu juga harus dipertimbangkan," jelas Nugroho kepada wartawan di gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Jogja, Kamis (29/8).
![]() |
Mediasi Libatkan Pemda DIY hingga Surati Presiden
Setelahnya, muncul mediasi-audiensi setelahnya terus muncul. Tak hanya antara PT KAI Daop 6 Jogja dan warga, namun juga melibatkan DPRD DIY, Pemda DIY, DPRD Kota Jogja, hingga Pemkot Jogja.
Seperti mediasi PT KAI Daop 6 Jogja dengan warga pada 4 September dan 12 September di Gedung DPRD DIY. Lalu mediasi dengan Pemda DIY pada 12 September, dan terbaru pada Kamis (19/9) warga audiensi dengan DPRD Kota Jogja dan Pemkot Jogja di Gedung DPRD Kota Jogja.
Pada 9 September 2024, Aliansi Bong Suwung mengirim surat kepada Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah instansi. Mereka mengirimkan suratnya di Kantor Pos Besar Jogja, Kawasan Nol Kilometer Kota Jogja
Juru bicara aliansi, Restu Baskara, berkata surat tersebut dikirimkan sebagai respons PT KAI yang memberikan surat peringatan pertama kepada mereka. Padahal sebelumnya, mereka sempat beraudiensi dengan KAI Daop 6 yang menyepakati akan mengundang dari PT KAI pusat.
Bahkan, pihak warga dan PT KAI juga sudah bertemu dalam sebuah mediasi di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada pertengahan pekan lalu. Namun, surat tersebut tetap keluar.
"Tetapi PT KAI Daop 6 tidak mengindahkan pertemuan di DPRD DIY itu, sehingga kami meminta keadilan kepada bapak Presiden bersama jajarannya. Kami juga menyurati DPR RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk mencari solusi," ujar Restu.
KAI Beri Ultimatum
Pada 24 September 2024, warga Bong Suwung dan KAI Daop 6 kembali beraudiensi. Audiensi digelar di kantor PT KAI Daop 6 di Lempuyangan, Kota Jogja, berlangsung sekitar tiga jam.
Dalam audiensi tersebut, KAI kembali memberikan penawaran. Namun, mereka mengirim ultimatum yang harus direspons warga.
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Krisbiyantoro berujar pihaknya memberi batas waktu ke warga untuk memberi kepastian pada Jumat (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Tanggal tersebut dihitung dari tanggal batas waktu dalam Surat Peringatan ketiga (SP3) dari PT KAI.
"Karena SP3 yang sudah diberikan PT KAI tanggal 20 September dengan masa berlaku 7 hari, berarti akan berakhir tanggal 26 (September). Nah tanggal 27-nya KAI secara aturan sudah berhak melakukan tindakan," jelas Krisbi usai audiensi, Selasa (24/9).
Krisbi pun berharap para warga menerima kesepakatan itu. Setelahnya, warga bisa mengosongkan mandiri lahan tersebut. Jika tidak, pihaknya yang akan mengosongkan area Bong Suwung.
"Kami berharap dengan adanya kesepakatan Jumat besok warga akan mengosongkan sendiri, mengingat dengan begitu akan lebih aman barang-barangnya," papar Krisbi.
"Tetapi bila itu tidak dilakukan, sudah terima uang kompensasi dan tidak dilakukan, ya kita akan membersihkan, apa pun itu harus rata tanah," imbuhnya.
Namun jika warga tidak memberi jawaban atau menolak kesepakatan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan, maka menurut Krisbi, penertiban akan tetap dilakukan tanpa adanya kompensasi apa pun.
"Tetap akan ditertibkan, setelah tanggal 27 (September) kan sudah diperkenankan secara aturan. Ya (tanpa kompensasi), batas kompensasi itu diserahkan tanggal 27 jam 3 sore," ujarnya.
PT KAI menawarkan kompensasi lebih kepada warga Bong Suwung. Berikut rinciannya.
"Keputusannya, PT KAI sesuai porsinya, tetap akan mengganti uang bongkar sejumlah Rp 200 ribu per meter untuk bangunan semi permanen. Dan bila nanti ada yang permanen, Rp 250 ribu per meter persegi," beber Krisbi.
"Ditambah Rp 500 ribu untuk tiap hunian sebagai uang bantu angkut, karena tadi, kalau dibantu dengan truk, justru mereka minta kompensasi dirupiahkan saja," sambung Krisbi.
![]() |
Warga Putuskan Bongkar Mandiri
Pada akhirnya, warga memilih untuk menerima kompensasi dan membongkar bangunan mereka. Mereka menerima uang ganti bongkar serta uang angkut.
"Semuanya (semua warga menerima) karena kepepet dan terdesak terpaksa menerima itu," ujar Restu saat dihubungi wartawan, Kamis (26/9).
Restu menambahkan beberapa warga juga telah mencairkan uang ganti bongkar dan uang angkut ke PT KAI, hari itu. Namun ia mengatakan uang tersebut baru bisa dicairkan separuhnya.
"Ngambil duitnya tapi separuhnya dulu dari PT KAI, 50 persen dulu tahap satunya. Terus tahap duanya itu besok Selasa (1/10)," terang Restu.
Sementara Jati Nugroho menceritakan dilema yang sempat dialami warganya saat memutuskan menerima tawaran KAI.
"Kami dihadapkan dengan dua pilihan yang sulit, di satu sisi jika warga tidak menjawab tawaran KAI, nanti pas sini dikosongkan (paksa) jelas warga saya kehilangan hak," kata Nugroho saat ditemui detikJogja di depan bangunan miliknya di Bong Suwung, Jumat (27/9).
"Tapi kalau memilih deal dengan kompensasi yang ditawarkan, ini sedikit banyak kalau untuk biaya kehidupan ke depan belum apa-apa. Kalau menerima jelas bebannya masih berat, tapi daripada konyol sama sekali tidak dapat akan lebih susah," sambungnya.
![]() |
Rencana KAI
EVP KAI Daop 6 Jogja Bambang Respationo mengatakan pelebaran Stasiun Tugu bakal dilakukan bertahap.
"Kita lakukan bertahap, pertama sarana prasarana, kalau kita lihat di Stasiun Jogja, peron di antara dua jalur itu kan pendek-pendek. Ini berbahaya untuk penumpang, jadi nanti rel ini akan kita perlebar sehingga memberi ruang untuk penumpang," ujar Bambang.
Dia menjelaskan, rencana tahap kedua yaitu melebarkan bangunan Stasiun Tugu Jogja. Sebelumnya, rencana ini terkendala status bangunan stasiun sebagai bangunan heritage.
Dengan lahan tambahan dari Bong Suwung, PT KAI bisa memperluas stasiun tanpa mengubah bangunan utama.
"Tahap keduanya stasiun akan kita perbesar. Jadi stasiun yang sekarang adalah stasiun yang heritage, tidak bisa dirombak. Kita akan membuat stasiun di belakangnya, stasiun yang lebih besar lagi," ucap Bambang.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas