Slamet Kurniawan alias Iwan Doggy (39), pelaku yang membunuh wanita asal Kalasan, Sleman, bernama Paryatun alias Mbak Yanti (49) menjalani rekonstruksi yang digelar Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Total ada 28 adegan yang diperagakan langsung oleh Iwan.
Dilansir detikJabar, dari rekonstruksi terungkap pemicu Iwan sampai tega mencekik Mbak Yanti hingga tewas pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Rangkaian reka adegan diawali Mbak Yanti menawarkan ada orang yang berniat mengadopsi anak bungsu Iwan. Namun, pelaku menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada adegan keempat, korban melempar kunci kepada Iwan Doggy dan memberitahunya supaya mengemasi pakaian anaknya yang bakal diadopsi. Saat itu, keduanya berada di rumah Mbak Yanti di Sleman.
Iwan menolak sehingga Mbak Yanti marah hingga meludahi pelaku. "Dia marah, bilang saya tolol dan munafik, Terus dia juga meludahi saya, kepala saya juga ditoyor," kata Iwan.
Lantas di adegan kelima, Iwan nekat menghabisi Mbak Yanti. Usai dimaki dan diludahi, dia menyerang korban dan mencekiknya. Dari semula posisi duduk, korban diterjang lalu dicekik sampai terlentang.
"Sekitar satu menitan saya cekik sampai dia nggak bergerak," kata Iwan.
Selanjutnya adegan pun mengalir hingga Iwan mencekik korban di daerah Kebumen saat perjalanan menuju Tasikmalaya. Rekonstruksi itu berakhir saat Iwan membuang mayat korban ke jurang di Gunung Putri Kecamatan Kawalu Tasikmalaya.
Rekonstruksi sendiri berjalan lancar. Iwan Doggy memaparkan dan melakoni semua adegan kejahatan yang dilakukannya. Dia terlihat mengingat betul detail aksinya tersebut.
28 Adegan Diperagakan
KBO Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Endang Kusmiran, menerangkan rekonstruksi memperlihatkan 28 adegan mulai pertemuan Iwan dan Paryatun, hingga pelaku menjual barang berharga korban.
Adegan yang terjadi di Jogja diperagakan di bangunan belakang Mapolsek Kawalu. Sementara untuk adegan membuang mayat korban dilakukan di TKP sebenarnya.
"Total ada 28 adegan, pembunuhan atau alai kekerasan sudah terjadi di awal adegan pertemuan korban dan pelaku," kata Endang.
Dia menjelaskan rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka Iwan Doggy. Dia akan dijerat dengan pasal pidana berlapis, mulai dari pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. "Dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340, 338 dan 365 KUHPidana," kata Endang.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi