Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Slamet Kurniawan alias Iwan Doggy (39) terhadap Paryatun alias Mbak Yanti (49) perempuan pengusaha warga Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Yogyakarta, Selasa (17/12/2024).
Reka ulang adegan tindak pidana ini menunjukkan detail aksi pembunuhan keji yang dilakukan Iwan terhadap korban. Total ada 28 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Iwan Doggy.
Dari rekonstruksi terungkap pemicu Iwan Doggy sampai tega mencekik mati Paryatun saat berada di rumahnya pada Minggu (17/11) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rangkaian kejadian diawali dari tawaran Paryatun terkait adanya orang yang mau mengadopsi anak bungsu Iwan. Tapi Iwan menolak.
Pada adegan 4, korban melempar kunci kepada Iwan agar mengemasi pakaian anaknya yang akan diadopsi. Saat itu keduanya sedang berada di rumah Paryatun di Sleman Yogyakarta.
Tapi Iwan menolak, sehingga Paryatun marah hingga meludahi Iwan. "Dia marah, bilang saya tolol dan munafik, Terus dia juga meludahi saya, kepala saya juga ditoyor," kata Iwan.
Selanjutnya di adegan 5, barulah terjadi aksi nekat Iwan. Setelah dimaki-maki dan diludahi, dia menyerang Paryatun dengan cara dicekik. Dari semula posisi duduk, korban diterjang lalu dicekik sampai terlentang. "Sekitar satu menitan saya cekik sampai dia nggak bergerak," kata Iwan.
Selanjutnya adegan pun mengalir hingga Iwan mencekik kembali korban di daerah Kebumen dalam perjalanan menuju Tasikmalaya. Dan berakhir pada aksi membuang mayat korban ke jurang di Gunung Putri Kecamatan Kawalu Tasikmalaya.
Jalannya rekonstruksi sendiri berlangsung lancar. Iwan Doggy kooperatif memaparkan dan melakoni semua adegan kejahatan yang dilakukannya. Dia terlihat mengingat betul detail aksinya saat itu.
![]() |
KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran menjelaskan rekonstruksi memeragakan 28 adegan mulai dari pertemuan pelaku dengan korban, hingga pelaku menjual barang-barang berharga korban.
Adegan yang terjadi di Yogyakarta diperagakan di bangunan belakang Mapolsek Kawalu. Sementara untuk adegan membuang mayat korban dilakukan di TKP sebenarnya.
Baca juga: Kronologi Iwan Doggy Cekik Mati Mbak Yanti |
"Total ada 28 adegan, pembunuhan atau alai kekerasan sudah terjadi di awal adegan pertemuan korban dan pelaku," kata Endang.
Dia menjelaskan rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka Iwan Doggy. Dia akan dijerat dengan pasal pidana berlapis, mulai dari pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. "Dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340, 338 dan 365 KUHPidana," kata Endang.
(dir/dir)