Beberapa hari yang lalu, sempat ramai kemunculan pengamen daring (online) di kawasan Titik Nol Kota Jogja. Satpol PP sudah mewanti-wanti akan sederet sanksi jika mereka sampai berulang kali mengamen di tempat itu.
Kegiatan itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @wonderfuljogja, Sabtu (2/11). Dalam video memperlihatkan beberapa orang tengah melakukan aktivitas bermusik namun menghadap handphone. Aktivitas itu berada di sepanjang trotoar di kawasan Titik Nol Km Jogja.
Melanggar Perda
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menerangkan kegiatan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 7 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 13 ayat 1 huruf (i) tentang penggunaan trotoar tidak sesuai fungsinya, para pengamen online terbukti mengambil hak pejalan kaki.
"Aktivitasnya kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar itu sendiri," jelasnya saat dihubungi wartawan, Senin (4/11).
1 Pengamen Online Ditegur
Dodi menyatakan pihaknya sempat menggelar operasi begitu unggahan itu viral. Pada Minggu (3/11), mereka menertibkan satu orang di Jalan Mangkubumen.
"Kemarin satu orang (diamankan) di Jalan Mangkubumi. Kita kasih teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya," ungkapnya.
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya, pengamen itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Dia kemudian menguraikan ancaman sanksi jika mereka sampai mengulangi ngamen online.
"Berdasarkan KTP yang bersangkutan, dia dari Palembang," jelas Dodi.
"Kalau diulangi lagi nanti bisa sampai ke yustisi, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu ada sanksi yustisi kalau misal sampai berulang terus," lanjutnya.
Denda Rp 50 Juta atau Bui 3 Bulan
Dodi Kurnianto melanjutkan jika para pengamen tersebut masih nekat beroperasi, pihaknya mewanti-wanti ancaman sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024.
"Tipiring itu tiga bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta, paling tinggi," jelas Dodi saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia menuturkan sanksi itu diterapkan jika si pengamen online tetap ngeyel meski berulang kali ditertibkan. Jika masih awal, pihaknya hanya akan memberi teguran.
Dodi menjelaskan Satpol PP Kota Jogja dalam menegakkan Perda, mengedepankan asas ultimum remedium atau hukum pidana sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum.
"Untuk sampai ke sanksi pidana harus melalui sanksi administrasi dahulu berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sebagainya," papar Dodi.
"Kalau misalnya orang itu diperingatkan sudah sadar ya berarti sudah. Konteksnya kan pelanggaran, pelanggaran berbeda dengan kriminal murni, bukan kejahatan," sambungnya.
Selanjutnya, jika teguran masih tidak mempan, langkah selanjutnya bisa menerapkan denda administrasi Rp 100 ribu seperti dimuat dalam perda. Namun, bila masih ngeyel, yang bersangkutan baru bisa dibawa ke pengadilan.
"Misal berulang ada langkah yang lebih supaya membuat efek jera. Ternyata tidak menimbulkan efek jera didenda Rp 100 ribu tidak menimbulkan efek jera kemudian kita bawa ke pengadilan," pungkasnya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong