Sanksi yustisi membayangi pengamen online atau ngamen sambil live streaming yang masih nekat beraksi di kawasan Nol Kilometer Kota Jogja. Sanksi berupa kurungan hingga denda itu diberlakukan jika pengamen berulang kali beraksi meski ditegur.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan sanksi tersebut tertuang dalam Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
"Tipiring itu tiga bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta, paling tinggi," jelas Dodi saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, lanjut Dodi, sanksi tersebut diberlakukan jika pengamen online ini telah berulang kali ditertibkan. Dia menyebut jika masih tindakan awal, pihaknya hanya memberikan teguran.
Dodi menjelaskan Satpol PP Kota Jogja dalam menegakkan Perda, mengedepankan asas ultimum remedium atau hukum pidana sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum.
"Untuk sampai ke sanksi pidana harus melalui sanksi administrasi dahulu berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sebagainya," papar Dodi.
"Kalau misalnya orang itu diperingatkan sudah sadar ya berarti sudah. Konteksnya kan pelanggaran, pelanggaran berbeda dengan kriminal murni, bukan kejahatan," sambungnya.
Selanjutnya, jika teguran masih tidak mempan, langkah selanjutnya bisa menerapkan denda administrasi Rp 100 ribu seperti dimuat dalam perda. Namun, bila masih ngeyel, yang bersangkutan baru bisa dibawa ke pengadilan.
"Misal berulang ada langkah yang lebih supaya membuat efek jera. Ternyata tidak menimbulkan efek jera didenda Rp 100 ribu tidak menimbulkan efek jera kemudian kita bawa ke pengadilan," pungkasnya.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi