Wajib Tahu! Ini Sederet Alasan Tak Boleh Ngamen Online di Malioboro Jogja

Wajib Tahu! Ini Sederet Alasan Tak Boleh Ngamen Online di Malioboro Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 06 Nov 2024 07:00 WIB
Kreator konten live streaming di ruang terbuka menjadi fenomena baru di tengah sulitnya lapangan pekerjaan. Mereka memanfaatkan TikTok untuk meraup penghasilan lewat bernyanyi.
Ilustrasi pengamen online (Foto: Andhika Prasetia)
Jogja -

Fenomena pengamen online atau live streaming di kawasan Malioboro atau Titik Nol Jogja menuai perhatian. Satpol PP dan UPT Pengawasan Kawasan Cagar Budaya atau UPT Malioboro pun melarang aktivitas tersebut.

Penindakan pengamen online ini dilakukan usai viral diunggah akun Instagram @wonderfuljogja. Satpol PP pun turun tangan melakukan patroli hingga akhirnya menertibkan satu orang di Jalan Mangkubumi, Cokrodinatan, Kota Jogja.

Namun, petugas baru memberi teguran terhadap aktivitas pengamen online itu. Sebab, menurut aturan, petugas baru bisa menindak tegas jika aktivitas itu sudah dilakukan berulang kali.

Alasan Dilarang Ngamen Online di Malioboro Jogja

Dihimpun detikJogja, berikut alasan larangan ngamen online di Jogja:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Melanggar Perda

Aktivitas mengamen online atau live streaming di kawasan tersebut dinilai melanggar Perda Kota Jogja Nomor 7 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat. Mengacu pada pasal 13 ayat 1 huruf (i) tentang penggunaan trotoar tidak sesuai fungsinya, para pengamen online itu mengambil hak pejalan kaki.

"Aktivitasnya kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar itu sendiri," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

Terkait pelanggaran Perda tersebut, ada ancaman sanksi berupa denda hingga kurungan terhadap pelanggar yang ngeyel. Dodi menerangkan setelah memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan maupun tertulis, jika yang bersangkutan masih ngeyel, pihaknya bisa mengajukan sanksi pidana untuk memberikan efek jera.

"Tipiring itu tiga bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta. Paling tinggi," jelas Dodi saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11).

2. Wajib Ajukan Izin

Selain melanggar Perda, mayoritas aktivitas itu tak berizin. Petugas UPT Malioboro pun sudah pernah membubarkan aktivitas yang tidak berizin tersebut.

"Semua tidak diperkenankan, kecuali seizin kami," jelas Kepala UPT Malioboro Ekwanto saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11).

"Dulu pernah ada di Malioboro, tapi kan kalau di Malioboro langsung terdeteksi atau terpantau oleh petugas kami. Nah langsung dihalau keluar karena tidak izin, yang kemarin ini kan kebetulan di luar ketugasan teman-teman Jogomaton sehingga tidak terpantau oleh kami itu," sambung dia.

Ekwanto beralasan aktivitas di kawasan Malioboro tak bisa sembarangan. Oleh karena itu dibutuhkan izin dari pengelola untuk mengatur hal tersebut.

"Iya semua harus izin, supaya kami bisa mengatur jadwalnya, tempatnya di mana, apakah ada barengan dengan kegiatan yang lain atau ada misal RI mau ke sini atau nggak, itu kan tidak waton main seenaknya sendiri nggak bisa di sana, ada yang mengatur itu," paparnya.

3. Kawasan Sumbu Filosofi

Ekwanto menyebut kawasan Malioboro yang berada di kawasan Sumbu Filosofi. Oleh karena itu tidak diperbolehkan ada aktivitas ekonomi.

"Nggak boleh ada pengamen, asongan kemudian tukang pijet, kemudian penjual air mineral galon, dan lain-lain itu nggak boleh. Namun demikian masih terjadi bahasanya kucing-kucingan ketika petugas agak lengah dia masuk kemudian ketika petugas datang dia lari sembunyi dan sebagainya itu masih terjadi," ungkapnya.

4. Mengganggu Pejalan Kaki

Di sisi lain, aktivitas itu dinilai mengganggu pengunjung lainnya. Terlebih aktivitas itu dilakukan di area trotoar.

"Yo sangat mengganggu, satu pejalan kaki terganggu, kedua kebisingan dan juga kawasan sumbu Filosofi tidak boleh ada hal-hal yang sifatnya tanpa izin dan sebagainya," jelas Ekwanto.

Hal ini pun diamini wisatawan di kawasan Nol Km Jogja. Terlebih, jika kondisi di kawasan Malioboro atau Nol Km sedang ramai aktivitas live streaming itu bakal mengganggu pengunjung lainnya.

"Ya lumayan ya (terganggu) kalau ada yang begitu. Apalagi kalau (situasi) lagi ramai-ramainya, kan desak-desakan," ungkap Vesta saat ditemui di kawasan Nol Km Jogja.

"Kan (di trotar dan kawasan nol km Jogja) katanya ndak boleh ada yang jualan, harusnya sama (pengamen online juga ditertibkan)," tutur dia.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads