Ancaman Sanksi bagi Pengamen Online di Jogja Jika Kembali Mengulangi

Ancaman Sanksi bagi Pengamen Online di Jogja Jika Kembali Mengulangi

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 05 Nov 2024 09:05 WIB
Penertiban pengamen online di jalan Mangkubumi, Minggu (3/11).
Penertiban pengamen online di Jalan Mangkubumi, Jogja, Minggu (3/11). Foto: dok Satpol PP Kota Jogja
Jogja -

Satpol PP Kota Jogja menggelar patroli menyikapi adanya pengamen online sambil live streaming yang sempat marak di jalanan beberapa hari terakhir. Mereka menguraikan ancaman sanksi bagi pengamen yang kedapatan kembali beraksi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menerangkan pada Minggu (3/11), pihaknya menertibkan satu orang di Jalan Mangkubumi, Cokrodinatan.

"Kemarin satu orang (diamankan) di Jalan Mangkubumi. Kita kasih teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya," ungkap Dodi saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi berkata berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki, pengamen online itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Ia menjabarkan ancaman sanksi yang dihadapi jika mereka kembali melanggar.

"Berdasarkan KTP yang bersangkutan, dia dari Palembang," jelas Dodi.

ADVERTISEMENT

"Kalau diulangi lagi nanti bisa sampai ke yustisi, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu ada sanksi yustisi kalau misal sampai berulang terus," lanjutnya.

Selain satu orang tersebut, Dodi menuturkan pihaknya juga sempat berpatroli pada Sabtu (2/11), atau setelah unggahan di media sosial itu viral. Namun, mereka tak menemukan aktivitas ngamen.

"Dua hari yang lalu itu (Sabtu) mau ditertibkan tapi sudah ditertibkan sama hujan deras, jadi tidak ada aktifitas itu dua hari yang lalu," paparnya.

Dodi melanjutkan, munculnya fenomena ngamen secara online ini baru muncul beberapa waktu terakhir.

"Sepertinya perorangan, karena ternyata tidak hanya di Titik Nol, tapi ternyata di Mangkubumi juga ada, di trotoar," terang Dodi.

"Sepertinya baru kurang lebih 3-4 hari ini, yang kami tangkap itu di TikTok, selama kami patroli itu aktivitas ini belum kami lihat, kemudian langsung muncul di TikTok itu dan segera kami lakukan patroli dan penertiban," imbuhnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang mengamen online atau sambil live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Jogja. Ternyata menurut Satpol PP Kota Jogja kegiatan tersebut melanggar Perda.

Dalam unggahan di akun Instagram @wonderfuljogja yang diunggah Sabtu (2/11) itu, diposting sebuah video yang memperlihatkan beberapa orang tengah melakukan aktivitas bermusik namun menghadap handphone. Aktivitas itu berada di sepanjang trotoar di kawasan Titik Nol Km Jogja.

Terkait hal itu, Dodi mengonfirmasi aktivitas tersebut melanggar Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat.

Ia menjelaskan dalam aturan tersebut, tepatnya pasal 13 ayat 1 huruf (i) tentang penggunaan trotoar tidak sesuai fungsinya, para pengamen online terbukti mengambil hak pejalan kaki.




(apu/rih)

Hide Ads