Benarkah Tidak Boleh Menikah pada Hari Libur? Begini Penjelasan Kemenag

Benarkah Tidak Boleh Menikah pada Hari Libur? Begini Penjelasan Kemenag

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 14 Okt 2024 16:03 WIB
Husband and wife hands on wedding, holding flowers.
Ilustrasi menikah. Foto: Getty Images/Csondy
Jogja -

Belakangan ini, beredar informasi yang menyatakan bahwasanya Kementerian Agama melarang pernikahan pada hari libur. Kabarnya, larangan ini tercantum dalam salah satu aturan terbitan Kementerian Agama. Benarkah demikian?

Dirujuk dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Sebagai informasi, aturan tersebut disahkan oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama RI pada 3 Oktober 2024 lalu.

Informasi mengenai larangan ini tentu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Lantas, apakah benar Kemenag menerbitkan larangan untuk menikah pada hari libur? Begini penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi Pasal PMA 22 Tahun 2024 tentang Waktu Pernikahan

Berdasar informasi dari detikHikmah, pasal yang menjadi topik perbincangan dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024 adalah pasal 16. Bunyi pasalnya sebagaimana dikutip secara langsung dalam dokumen aslinya adalah sebagai berikut:

Pasal 16

ADVERTISEMENT

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Penjelasan Kemenag tentang Menikah pada Hari Libur

Kembali mengutip laman resmi Kementerian Agama, Anna Hasbie, juru bicara Kemenag, menjelaskan bahwasanya PMA Nomor 22 Tahun 2024 tidak melarang masyarakat Indonesia untuk menikah pada hari libur.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelasnya di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Lebih lanjut, juru bicara Kemenag tersebut menerangkan bahwasanya yang libur pada hari libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Artinya, masyarakat tetap bisa melangsungkan pernikahan pada hari libur, selama hal tersebut tidak dilakukan di KUA. Pasalnya, KUA hanya beroperasi pada hari dan jam kerja, alias Senin sampai Jumat.

Terakhir, PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut baru akan berlaku 3 bulan ke depan. Alasannya, masih diperlukan sejumlah penyesuaian sebelum bisa diberlakukan sepenuhnya.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian , dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," imbuh Anna Hasbie, dikutip detikJogja pada Senin (14/10/2024).

Dokumen Syarat Nikah Terbaru dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024

Selain berisikan aturan hari nikah di KUA, aturan tersebut juga menjelaskan mengenai dokumen untuk pendaftaran kehendak nikah yang harus dilampirkan. Daftarnya, sebagaimana tertera dalam pasal 4 ayat (1) adalah:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan calon pengantin
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  10. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota TNI atau Polri
  12. Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  14. Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati

Cara Daftar Nikah KUA

Menurut bunyi pasal 3 ayat (1) PMA Nomor 22 Tahun 2024, pendaftaran kehendak nikah bisa dilakukan secara offline maupun online. Secara offline, pendaftaran diproses melalui KUA kecamatan, sedangkan secara online, pendaftarannya via Simkah.

Cara Daftar Nikah KUA Offline

Diambil dari laman resmi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Kemenag, tata cara daftar nikah secara offline adalah:

  1. Datangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah.
  2. Datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa ke KUA kecamatan.
  3. Bila pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat, maka urus juga surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah berlangsung.
  4. Jika pernikahan akan terjadi dalam waktu kurang dari 10 hari kerja saat pendaftaran, maka masyarakat mesti mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah dan memohon dispensasi nikah.
  5. Lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad.
  6. Jika dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanannya gratis.
  7. Jika di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp 600.000,00 di Bank Persepsi.
  8. Serahkan slip pembayaran biaya ke tempat akad nikah.

Cara Daftar Nikah KUA Online

Apabila memilih untuk mendaftar secara online, tata caranya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website Simkah via tautan https://simkah4.kemenag.go.id/.
  2. Tekan menu 'Masuk/Daftar'. Lalu, selesaikan proses registrasinya.
  3. Masuk ke akun Simkah yang telah terdaftar.
  4. Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard.
  5. Isi dan lengkapi semua form yang ditampilkan.
  6. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanannya gratis. Namun, jika dilakukan di luar kantor KUA, maka biayanya adalah sebesar Rp600.000.
  7. Bayar tagihan sesuai informasi dalam invoice jika memilih mendaftar di luar KUA.
  8. Datang ke KUA yang dituju untuk pemeriksaan nikah sembari membawa berkas persyaratan.

Demikian pembahasan mengenai benar tidaknya ada larangan menikah pada hari libur dari Kementerian Agama. Semoga informasi yang disajikan membantu.




(par/apl)

Hide Ads