100 Pasangan di Jabodetabek Bisa Ikut Nikah Massal, Begini Cara Daftarnya

100 Pasangan di Jabodetabek Bisa Ikut Nikah Massal, Begini Cara Daftarnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 20 Jun 2025 20:45 WIB
Konferensi pers Peaceful Muharram 1447 Hijriah Damai Bersama Manusia dan Alam di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Dok. Kemenag
Konferensi pers Peaceful Muharam 1447 Hijriah 'Damai Bersama Manusia dan Alam' di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam akan menggelar 10 kegiatan besar. Salah satunya adalah nikah massal.

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang legalisasi pernikahan. Melainkan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang selama ini mengalami kendala menikah secara resmi.

"Tidak semua pasangan memiliki kesempatan untuk mewujudkan pernikahan secara layak karena kendala ekonomi, administratif, maupun sosial. Banyak yang hidup bersama tanpa ikatan hukum yang sah, ini rentan terhadap masalah hukum, sosial, dan masa depan anak-anak," ujar Abu saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acara nikah massal ini akan diikuti oleh 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek. Kemenag juga menurunkan 100 penghulu untuk memimpin prosesi pernikahan secara serentak.

Tak hanya itu, suasana religi dan meriah akan menyemarakkan acara dengan hiburan dari Juara I Festival Hadrah, pertunjukan Palang Pintu, serta lantunan Marawis.

ADVERTISEMENT

Para peserta nikah massal juga akan mendapatkan berbagai fasilitas dari panitia, antara lain mahar berupa seperangkat alat salat (mukena, sarung, sajadah), mushaf Al-Qur'an, modal usaha, penginapan hotel, hingga paket kosmetik.

Menurut Abu, nikah massal ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun masyarakat yang beradab dan berkeadilan. Acara akan dipegang oleh Direktorat Bina KUA Kemenag sebagai bentuk pelayanan publik sekaligus mendorong tertib administrasi pernikahan di Indonesia.

"Harapannya, pasangan-pasangan ini tak hanya sah secara agama, tetapi juga negara. Ini penting untuk perlindungan hak-hak mereka di masa depan," tegas Abu.

Kegiatan ini akan berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Masjid Istiqlal, Jakarta. Acara dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk disaksikan oleh masyarakat umum.

Syarat Nikah Massal Kemenag 2025

Menurut Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, calon peserta nikah massal wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Syarat umum yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan.
  • Fotokopi akta kelahiran masing-masing catin.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Surat persetujuan kedua calon pengantin.
  • Surat izin orang tua/wali, jika catin berusia di bawah 21 tahun.
  • Surat dispensasi dari pengadilan, jika usia belum mencapai 19 tahun.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika menikah di luar kecamatan domisili.
  • Surat izin atasan/kesatuan, untuk anggota TNI/Polri.
  • Akta cerai, bagi duda/janda cerai hidup.
  • Akta kematian pasangan, bagi duda/janda karena pasangan telah meninggal dunia.
  • Penetapan izin poligami, bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.

Selain itu, seluruh peserta wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum pelaksanaan akad nikah. Bimwin merupakan bagian penting dalam proses legalisasi pernikahan oleh negara.

Cara Daftar Nikah Massal Kemenag 2025

Pendaftaran nikah massal sudah bisa dilakukan mulai hari ini. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke KUA sesuai domisili, atau daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Berikut alurnya:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang disebutkan di atas.
  2. Jika memilih lokasi akad di luar kecamatan domisili, dapatkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
  3. Lakukan pendaftaran ke KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan (28 Juni 2025).
  4. Jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu, lampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai berisi alasan keterlambatan.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads